BatamNow.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam menegaskan tidak ada wilayah laut lepas (high seas) di perairan Selat Singapura yang memisahkan Pulau Batam dan Singapura.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KSOP Khusus Batam melalui Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum (KBPPH) Amir Makbul.
“Di Selat Singapura antara Pulau Batam dan Singapura itu nggak ada high seas, itu laut teritorial. Lebarnya saja nggak sampai 12 mil,” jelas Amir yang ditemui BatamNow.com di KSOP Khusus Batam di Sekupang, Jumat (03/06/2022).
Sebagai informasi, laut teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari setiap negara yang berbatasan laut.
Menurutnya, hal ini penting untuk diketahui karena tak jarang terbangun opini di kalangan pelaut Indonesia yang bekerja di Negeri Singa bahwa ada high seas di antara Singapura dan Batam.
“Adanya lintas damai di situ,” katanya.
Mengenai kegiatan di Lintas Damai (innocent passage) ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
Pasal 3 ayat (4) PP 36/2002 menyebut: Dalam melaksanakan Lintas Damai, kapal asing tidak boleh membuang jangkar, berhenti, mondar‑mandir, kecuali hal itu perlu dilakukan karena force majeure, atau musibah atau karena menolong orang, kapal atau pesawat yang dalam keadaan musibah.
Sehingga, apabila ada pelanggaran di wilayah laut teritorial, KSOP Khusus Batam komit menegakkan hukum.
Selain itu, lanjutnya, KSOP Khusus Batam juga memiliki tugas dan wewenang menertibkan pelanggaran yang dilakukan pengguna jasa pelayaran.
“Kami bertugas memastikan terpenuhinya peraturan perundang-undangan oleh pengguna jasa untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran,” tukasnya. (A/D)