BatamNow.com, Jakarta – Kesulitan nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi coba diurai oleh Kantor Staf Kepresidenan. Salah satunya dengan penyederhanaan prosedur penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan. Upaya yang dilakukan adalah menginisiasi kerja sama antara kementerian/lembaga (K/L) terkait bersama enam pemerintah daerah. Diharapkan, melalui kesepakatan ini menjawab persoalan nelayan dengan kapal di bawah 10 gross tonnage (GT) yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kementerian ESDM, BPH Migas, PT Pertamina Persero, dan 6 pemerintah daerah (Pemda): Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kota Medan, Kota Bitung, serta Kabupaten Maluku Tengah, Cilacap, dan Sukabumi.
“Melalui nota kesepakatannya ini, diharapkan akses nelayan kecil mendapat BBM subsidi lebih terbuka dan lebih mudah. KSP (Kantor Staf Presiden) akan melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” ungkap Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan dalam keterangan resminya, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (26/07/2022).
Diungkapkan, dari hasil verifikasi lapangan, KSP mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi nelayan dalam mengakses BBM subsidi adalah hambatan administrasi. “Selama ini nelayan harus memiliki surat rekomendasi yang di dalamnya berisi banyak syarat lampiran. Ini seringkali menyulitkan para nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Dicontohkan, salah satu yang dibutuhkan adalah Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK), lampiran salinan bukti pencatatan kapal dengan menunjukkan aslinya, lampiran salinan Surat Laik Operasi (SLO), dan estimasi sisa minyak solar yang ada di kapal.
Moeldoko menguraikan, hasil survei Kusuka 2020, sekitar 78 persen nelayan sulit memperoleh surat rekomendasi karena belum bisa melengkapi lampiran-lampiran itu. “Kondisi ini yang membuat nelayan tidak bisa membeli BBM subsidi. Padahal BBM merupakan komponen terbesar bagi nelayan untuk bisa melaut,” serunya.
Moeldoko juga menekankan pentingnya kementerian/lembaga mempercepat penerbitan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Karena di dalam Kusuka sudah terdapat data-data nelayan yang bisa menjadi pedoman untuk penentuan dan pengalokasian BBM bersubsidi.
“Ini tidak hanya mengoptimalkan penyerapan kuota BBM bersubsidi, tapi penyalurannya juga akan tepat sasaran. Kusuka itu by name by address, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan ukuran kapalnya juga terdata di kartu,” urainya. (RN)