BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah akan meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk quick response code (QR Code). Uji coba KTP digital ini rencananya dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan perubahan ini, maka ke depannya KTP tidak lagi berbentuk fisik seperti sekarang. Sehingga saat memenuhi kebutuhan data diri di berbagai berkas kemungkinan tak perlu lagi di fotocopy.
Dilansir CNBCIndonesia.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ini akan mempermudah masyarakat mengurus data kependudukan karena lebih praktis.
“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan di HP penduduk. Nanti ada foto KTP-el dan QR Code,” kata Zudan melalui pesan singkatnya, dikutip Sabtu (08/01/2022).
Zudan mengatakan, e-KTP dalam bentuk QR code dapat mempercepat proses pelayanan publik yang membutuhkan data penduduk. Identitas digital, sambung dia, juga diklaim lebih aman.
“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. Kalau HP hilang, nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” jelasnya.
Adapun hingga saat ini, penggunaan QR Code e-KTP telah berhasil diuji coba di 50 kabupaten/ kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari Bandung hingga Bima.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah memang telah berencana akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Rencana tersebut telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati oleh dewan parlemen beberapa waktu lalu. (*)