KTP Digital Siap Meluncur, Praktik Fotokopi KTP Selesai? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KTP Digital Siap Meluncur, Praktik Fotokopi KTP Selesai?

08/Jan/2022 09:21
Kemendagri Uji Coba E-KTP Digital dengan QR Code, Tak Ada Lagi Bentuk Fisik

Ilustrasi KTP. (F: Dok. Kemendagri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah akan meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk quick response code (QR Code). Uji coba KTP digital ini rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

Dengan perubahan ini, maka ke depannya KTP tidak lagi berbentuk fisik seperti sekarang. Sehingga saat memenuhi kebutuhan data diri di berbagai berkas kemungkinan tak perlu lagi di fotocopy.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ini akan mempermudah masyarakat mengurus data kependudukan karena lebih praktis.

“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan di HP penduduk. Nanti ada foto KTP-el dan QR Code,” kata Zudan melalui pesan singkatnya, dikutip Sabtu (08/01/2022).

Zudan mengatakan, e-KTP dalam bentuk QR code dapat mempercepat proses pelayanan publik yang membutuhkan data penduduk. Identitas digital, sambung dia, juga diklaim lebih aman.

“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. Kalau HP hilang, nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua LAM Galang Rahmad Kunjungi dan Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Pulau Buluh Batam

Adapun hingga saat ini, penggunaan QR Code e-KTP telah berhasil diuji coba di 50 kabupaten/ kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari Bandung hingga Bima.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah memang telah berencana akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Rencana tersebut telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati oleh dewan parlemen beberapa waktu lalu. (*)

Berita Sebelumnya

WHO Sebut Omicron Bukan Penyakit Ringan

Berita Selanjutnya

Kemenag Lepas 419 Jemaah Umrah, Sebut Punya Cara Mitigasi Omicron

Berita Selanjutnya
Arab Saudi Hapus Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Kemenag Lepas 419 Jemaah Umrah, Sebut Punya Cara Mitigasi Omicron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com