BatamNow.com, Jakarta – Kondisi fisik PC istri Ferdy Sambo yang masih trauma, membuat kuasa hukum secara khusus meminta penyidik untuk berhenti melakukan pemeriksaan.
“Perlu dijelaskan bahwa Ibu PC telah memberikan keterangan kepada penyidik pada 9, 11 dan 21 Juli 2022. Dalam Undang-undang TPKS keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan satu terlapor [Brigadir J] menjadi tersangka,” kata Sarmauli Simangunsong, tim kuasa hukum PC dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (04/08/2022) siang.
Untuk itu, pihaknya memohon kepada penyidik untuk memahami psikologi PC, di mana setiap kali disinggung soal kasusnya, kondisinya selalu drop. “Keadaan Ibu PC sampai kemarin malam saya ketemu didampingi psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya masih dalam keadan terguncang dan trauma berat. Ibu PC selalu menangis dan tidak bisa diajak komunikasi,” kata Arman Hanis Koordinator Tim Kuasa Hukum PC.
Dijelaskan pula, terkait pemberitaan PC memiliki luka memar, itu tidak ada sama sekali. “Tidak ada luka memar di tubuh Ibu PC,” kata Arman.
Arman juga menjelaskan, alasan PC tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantaran kondisinya yang masih trauma. “Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK. Dengan kata lain, LPSK bisa mengunjungi PC di kediamannya,” tuturnya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum meminta penyidik dapat memeriksa PC di kediaman. “Kami juga memohon proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang karena akan membuat korban mengingat kejadian itu lagi,” terangnya.
Diberitakan, polisi mengklaim pelecehan terhadap PC dilakukan oleh Brigadir J yang berujung pada insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07) yang baru diungkap tiga hari setelahnya.
Polisi mengatakan insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu dipicu karena teriakan PC dari dalam kamar rumah dinas. Polisi menyebut PC dilecehkan oleh Brigadir J.
Brigadir J bahkan disebut sempat menodongkan pistol kepada PC yang kemudian berteriak dan direspons Bharada E yang berada dalam rumah. Saat ditanyai, Brigadir J disebut justru menembak Bharada E.
Bharada E lantas membalas dengan melepaskan 5 tembakan ke Brigadir J hingga tewas di tempat. Sedangkan Bharada E lolos dari tujuh tembakan yang dilepaskan Brigadir J.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.
Rabu (03/08) malam, polisi menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif itu
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menekankan Bharada E bukan melepas tembakan karena membela diri. Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (RN)