BatamNow.com – Perobohan bagunan Hotel Purajaya Beach Resort milik PT Dani Tasha Lestari (DTL), di Nongsa, masih menuai polemik, hingga kini perkaranya pun masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Menurut kuasa hukum PT DTL dari Law Firm Berdaulat Partners, ditemukan beberapa kejanggalan dalam pembatalan perjanjian pengalokasian tanah lokasi bangunan tersebut.
“Setelah kami teliti dan analisa berkas, dokumen Perkara yang menimpa klien kami, kami menemukan beberapa kejanggalan dan tindakan kesewenang-wenangan dalam hal ini tentang Pembatalan Perjanjian Pengalokasian lahan dan Perobohan Gedung Hotel Purajaya beach resort milik klien kami,” ujar Hermanto Manurung SH, Kamis (01/05/2025).
Hermanto menangani kasus ini bersama dua rekan kantornya, Jonariko Simamora SH MH dan Panahatan Nainggolan SH.
Hermanto mengingatkan, BP Batam merupakan lembaga Pemerintah yang diberikan tugas dan wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan. “Yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia menegaskan, mengingat Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) UU Nomor 10 thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Setiap tindakan pejabat publik harus mengacu pada asas legalitas akuntabilitas, transparansi, serta keadilan.
Ia kembali menegaskan bahwa BP Batam bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan eksekusi.
Dalam sistem hukum di Indonesia, proses eksekusi hanya dapat dilakukan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Sebagaimana diatur dalam HIR 195-208 dan RBG 224, maka setiap eksekusi tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) 1365 KUHPerdata.
“Sehingga perobohan bangunan Purajaya Beach Resort milik klien kami adalah merupakan suatu perbuatan yang sewenang-wenang dan melawan hukum,” jelas Hermanto.
Proses hukum perkara Purajaya sedang berjalan di PN Batam dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PEP dan PT LMS yang mana masing-masing dalam gugatan sebagai pihak tergugat I dan Tergugat II. Lalu BP Batam sebagai turut tergugat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, namun kami akan terus berjuang menempuh segala upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi lagi sampai pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Menurut Hermanto, Hotel Purajaya Beach Resort bukan sekadar bangunan biasa, namun sarat nilai sejarah dalam proses terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau.
“Bukan hanya itu saja, bangunan tersebut dirancang dengan desain yang menunjukkan ciri khas budaya Melayu yang menunjukkan wajah dari budaya lokal (local culture),” jelas Hermanto.
Ia berpendapat bahwa BP Batam tidak ada niat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, padahal seharusnya bisa.
“Buktinya, dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Batam pun harus kandas dan tidak ada penyelesaian hingga sampai ke tahap sidang lanjutan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 itu pun BP Batam tidak menghadiri persidangan lanjutan tersebut,” ujar Hermanto.
“Perlu disadari bahwa Batam ini adalah milik kita bersama bukan milik para ‘pemodal besar’ Kita berhak berusaha dan mengusahakan, memajukan perekonomian masyarakat lokal. Itu yang disebut dengan pembangunan ekonomi daerah yang sesuai dengan kearifan lokal,” lanjutnya.
Bangunan Sarat Sejarah Kepri, Dirobohkan
Menurut Hermanto, kearifan lokal adalah pengetahuan, nilai, norma, dan praktik yang berkembang dalam suatu masyarakat secara turun-temurun dan berkaitan erat dengan lingkungan, budaya, serta kehidupan sosial masyarakat setempat.
Kearifan ini mencerminkan cara pandang dan solusi masyarakat terhadap berbagai persoalan hidup, termasuk dalam bidang ekonomi dan usaha.
“Ketika pengusaha tempatan dipersulit berusaha di daerahnya sendiri, ini justru bertentangan dengan semangat kearifan lokal,” ujarnya.
Kata Hermanto, mempersulit pengusaha lokal adalah bentuk pengingkaran terhadap kearifan lokal itu sendiri.
“Sebaliknya, mendukung mereka adalah bagian dari menjaga identitas, kesejahteraan, dan kedaulatan masyarakat setempat,” ujarnya. (A)

