BatamNow.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerima kunjungan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk beraudiensi tentang perkembangan tindak pidana kasus perdagangan orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau yang dilaporkan oleh Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dilansir dari Tempo.co, Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam laporannya ke Mahfud mengatakan dugaan tindak pidana tersebut diduga dibekingi Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau Kolonel Bambang Panji Priyanggodo.
“Pak Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Khusus Menko Polhukam telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan Romo Paschal tentang dugaan beking TPPO di Kepri yang melibatkan Kolonel Bambang P Priyanggodo, untuk diambil langkah lebih lanjut termasuk evaluasi keberadaan yang bersangkutan di Kepri,” ujar Petrus dalam keterangannya, Kamis (23/03/2023).
Selain TPDI, Petrus mengatakan Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) juga turut menemui Mahfud. Mahfud, kata Petrus, dalam pertemuan tersebut memastikan Tim Khusus Menko Polhukam juga telah memonitor proses penyelidikan terhadap Romo Paschal atas laporan Bambang di Polda Kepri. Menurut Mahfud, kata dia, setiap laporan polisi harus ditindaklanjuti.
“Meskipun hanya sebatas klarifikasi sesuai SOP Polri dan informasi terakhir, Polda Kepri sudah menghentikan penyelidikannya,” ungkap Petrus.
Sebelumnya, Romo Paschal dilaporkan Bambang ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong soal dugaan TPPO itu. Bambang tidak terima dengan laporan Romo Paschal kepada 11 Lembaga/Kementerian soal dugaan tindak pidana TPPO yang disebut melibatkan dirinya tersebut.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan laporan soal dugaan keterlibatan Bambang dalam TPPO ke Panglima TNI dan PUSPOM TNI. Tetapi kata Petrus, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
Petrus menjelaskan legal standing Romo Paschal dalam pelaporan ini merupakan bagian dari pelayanan keadilan, bantuan sosial, dan advokasi kepada masyarakat. Petrus menyebut kliennya merupakan mitra Pemerintah sesuai perintah UU.
Karena itu, Petrus menganggap laporan polisi oleh Bambang mengenai fitnah dan penyebaran berita bohong, sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. “Jadi, ini fenomena tidak sehat dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum yang menuntut peran partisipasi publik,” kata Petrus.
Tempo sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Kisdiyanto untuk mengonfirmasi laporan Petrus soal dugaan keterlibatan Bambang dalam TPPO ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Kisdiyanto menyebut masih akan mencari lebih lanjut soal info tersebut. (*)