BatamNow.com, Jakarta – Untuk kesekian kalinya Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait diduga melakukan pembohongan publik: mempublikasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kali ini terkait alasan BP Batam di balik perobohan bangunan Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Nongsa, Batam.
Sebagaimana ditegaskan DR (C) Zecky Alatas SH MH, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya Beach Resort yang “dibumihanguskan”.
Bangunan hotel bersejarah di Kota Batam telah 30 tahun berdiri di daerah Nongsa, Batam, tapi diratakan paksa dan lahannya sudah dialihkan pengelolaanya kepada perusahaan lain.
“Apa yang dikatakan Humas BP Batam itu terkait ketidaksanggupan PT DTL membayar uang wajib tahunan (UWT), sama sekali tidak benar. Itu suatu pembohongan publik,” kata Zecky lugas, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (03/07/2023).
Menurutnya, pernyataan Ariastuty tanpa didasari fakta dan bukti.
“Kami sebagai pemilik yang menguasai lahan dan bangunan tersebut sudah 30 tahun. Sangat tidak masuk akal kalau kami tidak mau memperpanjang pengelolaannya,” tuturnya.
Dia (Ariastuty), lanjutnya, sudah memutarbalikkan fakta. “Klien kami sudah mengajukan surat perpanjangan kontrak kerja sama bisnis dan siap membayar UWT beserta dendanya sesuai Undang-Undang (UU). Bahkan, besarnya pembayaran dan denda sudah dikalkulasi oleh BP Batam, namun sampai kini klien kami tidak menerima faktur (invoice) pembayaran. Bagaimana mau membayar kalau tidak ada faktur pembayarannya?” cetus Zecky Alatas.
Patut diduga, faktur pembayaran sengaja tidak dikeluarkan oleh BP Batam karena memang niat awalnya sudah mau menggusur bangunan hotel PT DTL dan memberikan hak pengelolaan lahan tersebut kepada pihak lain. Bahkan, patut dicurigai, BP Batam sudah menerima pembayaran dari PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP).
Zecky yang juga dikenal sebagai aktivis ini memaparkan, kliennya telah memberikan presentasi terkait business plan, termasuk proses perpanjangan. “Bukannya diterima, malah klien kami dibohongi oleh BP Batam. Mereka (BP Batam) janjikan lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain. Tapi apa faktanya, justru lahan dialihkan pengelolaannya. Jadi, kalau dikatakan klien kami tidak sanggup bayar, itu namanya pembohongan publik. Bukan PT DTL tak sanggup bayar, tapi BP Batam yang sudah membohongi klien kami,” tegasnya.
Dia mengingatkan, pertanggungjawaban orang yang suka memutarbalikkan fakta tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada Tuhan. “Ingat, Tuhan juga tidak tidur,” cetus Zecky.
Penyalahgunaan Kekuasaan
Terkait lahan seluas 20 hektare dengan SHGB yang berbeda dan telah dibatalkan di tahun 2020, dinilai sebagai perbuatan abuse of power. Pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19 di mana diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bahkan karantina. Sehingga saat itu yang banyak terjadi bisnis gulung tikar, termasuk bisnis perhotelan banyak yang tutup karena tingkat okupansi di titik terendah.
Zecky membeberkan, Hotel Purajaya Beach Resort memiliki banyak catatan sejarah. “Ini merupakan hotel pertama di Batam, di mana Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah dua kali menginap. Tempat ini juga menjadi saksi pembentukan provinsi bersejarah, Kepulauan Riau yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu. Di sisi lain, di hotel ini pula, baik pemilik Purajaya Beach Resort dan sejumlah tokoh lainnya berjuang untuk mempertahankan adanya BP Batam, di mana ketika itu terjadi perseteruan dengan DPR yang meminta agar lembaga ini dibubarkan,” kisahnya panjang lebar.
Anehnya, kata Zecky, sudah menjadi tempat perjuangan eksistensi BP Batam, malah sekarang kliennya mau digusur. “Kami malah ditindas oleh BP Batam. Bangunan hotel dihancurkan secara paksa dengan beko tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk dieksekusi. BP Batam gunakan hukum rimba,” serunya.
Zecky menambahkan, “Sebagai negara hukum kita harus menjunjung tinggi asas supremacy of law, equality before the law dan do process of law, termasuk juga pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan juga kebebasan pers,” kata Zecky.
Sudah Jadi Kebiasaan
Kebiasaan Ariastuty yang konon menurut LHKPN 2022 yang dirilis KPK memiliki harta Rp 4,02 miliar ini melakukan kebohongan seolah sudah menjadi tradisi. Mungkin juga untuk menutupi kepentingan ‘bos besar’-nya.
Dalam catatan BatamNow.com, untuk kesekian kalinya Ariastuty melakukan pembohongan. Seperti dalam pernyataannya kepada media ini, Ariastuty ‘berbohong’ bilang belum terima surat dari Ombudsman Kepri terkait karut-marut Pelabuhan Batu Ampar. Padahal, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari jelas mengatakan, Ombudsman Kepri telah menyampaikan hasil sidak kepada pihak BP Batam, beberapa kali, namun tidak ada respons sama sekali.
Selain itu pernyataan ‘bohong’ yang pernah dilakukan Ariastuty tentang siaran persnya tertanggal 19 November 2022, yang menyebut ‘BP Batam Memastikan Mulai Kembali Pekerjaan IPAL Bulan Desember 2022‘. Dari penelusuran BatamNow.com di lapangan, tak melihat ada progres kelanjutan proyek IPAL sejak Desember 2022.
Dugaan kebohongan berikutnya terkait publikasi di laman press release Humas di bpbatam.go.id terkait faktor kenaikan pass pelabuhan internasional yang disebut demi peningkatan pelayanan publik, semisal pengadaan mesin autogate di terminal pelabuhan dimaksud.
Namun dari penelusuran redaksi BatamNow.com, pengadaan mesin autogate di terminal bukan oleh BP Batam.
Kala wartawan media ini berpeluh melakukan konfirmasi tentang publikasi yang diduga bohong itu, Kabiro Humas tak merespons.
Demikian juga konfirmasi redaksi BatamNow.com yang dikirimkan lewat WhatsApp pada Selasa (04/07/2023) pagi, juga tak ada jawaban. (RN/red)
Redaksi BatamNow.com telah memuat Hak Jawab terkait pemberitaan di atas pada Sabtu, 28 Oktober 2023, pada tautan berikut: Hak Jawab BP Batam Atas Berita “Lagi, Humas BP Batam Ariastuty Sirait Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Hotel PBR Jadi Korban”.
Catatan redaksi: Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi BatamNow.com telah mengirimkan pesan konfirmasi ditujukan kepada Kabiro Humas BP Batam Ariastuty lewat pesan WhatsApp di nomor +62812-xxxx-844 yang statusnya terkirim pada Selasa (04/07/2023) pukul 08.29 WIB.
Konfirmasi itu kami lakukan demi memberi ruang dan kesempatan kepada Kabiro Humas BP Batam untuk menjelaskan permasalahan Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Nongsa, versi BP Batam.
Namun tak ada respons dari Kabiro Humas BP Batam hingga berita di-publish pada Selasa (04/07/2023) pukul 11.00.
[…] 6 Juli 2023 perihal pemberitaan di media BatamNow.com tertanggal… Baca Selengkapnya
[…] Hak jawab Ariastuty di BatamNow.com membantah apa yang disampaikan… Baca Selengkapnya
[…] satu hak jawab BP Batam untuk berita berjudul “Lagi,… Baca Selengkapnya