Lagi-lagi Hutan Lindung di Batam Dirusak, Ombudsman Kepri Minta DLH dan Gakkum LHK Bertindak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lagi-lagi Hutan Lindung di Batam Dirusak, Ombudsman Kepri Minta DLH dan Gakkum LHK Bertindak

by BATAM NOW
15/Jul/2025 12:59
Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Batam Terkait Polemik Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (F: Dok. BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam untuk melakukan pemeriksaan terkait isu adanya dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung dan juga lingkungan hidup di sejumlah lokasi yang berada di Kota Batam.

Salah satunya, menurut Ombudsman Kepri, penimbunan dan penutupan alur sungai di kawasan hutan lindung di sekitar lokasi Panaran, Kelurahan Tembesi yang dilakukan salah satu badan usaha.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, lokasi pematangan lahan yang diperkirakan berada pada titik koordinat 1.010330,104.006622 termasuk kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.76/MenLHH-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 dan SK.272/Menlhk/Setjen/PLA.06/6/2018.

“Pengerjaan proyek diduga dilakukan oleh PT Canuarta Starmarine yang belum diketahui dengan jelas maksud dan tujuan pengerjaannya karena dipastikan lahan tersebut belum dapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun DLH Provinsi Kepri,” ujar Kepala Perwakilan Kepri, Dr Lagat Siadari pada Senin (14/07/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah se-Sumatera untuk mengirimkan tim pemeriksa sekaligus melakukan penindakan aspek pelanggaran perusakan hutan esuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk diketahui bersama, delik pidana perusakan adalah perbuatan perusakan hutan meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.

Beleid itu melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga:  Perkuat Kerja Sama Perbankan, BP Batam Teken Nota Kesepahaman bersama Bank Mandiri

“KPHL Unit II Batam telah menyampaikan surat teguran ke PT Canuarta Starmarine yang diduga merusak hutan lindung tersebut pada tanggal 9 Juli 2025 lalu namun diduga aktivitas perusahaan terus berjalan melakukan pembukaan di area hutan tersebut,” jelas Lagat.

“Dugaan perusakan hutan sudah memenuhi unsur-unsur yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga diharapkan secepatnya Gakkum lakukan penindakan untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah dan meluas,” sambungnya.

Selain itu, Ombudsman Kepri pun berharap Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memeriksa dugaan perusakan lingkungan lainnya seperti di Pulang Layang, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Batam yang tidak memiliki izin di atas tanah bersertifikat Areal Penggunaan Lain (APL).

BPK Minta BP Batam Hentikan Alokasi di Hutan Lindung

Karut-marut tata kelola lahan BP Batam pun telah menjadi temuan BPK RI yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan BP Batam pada tahun 2020 yang disajikan Mei 2021.

Dalam LHP itu dibeber permasalahan mulai dari lahan terlantar, alokasi lahan yang tumpang tindih, lahan belum terbit Hak Pengelolaan Lahan (LHP), Penetapan Lokasi (PL) yang belum diperpanjang dengan potensi PNBP ratusan miliar rupiah dan masalah lainnya.

Tak terkecuali, ada juga permasalahan alokasi lahan berhektare-hektare di hutan lindung.

Rekapitulasi alokasi lahan BP Batam disajikan dalam LHP BPK RI Tahun 2020. (F: Dok. LHP)

Atas temuan tersebut, BPK pun “memerintahkan” BP Batam untuk menghentikan pengalokasian hutan lindung di Batam.

“Kepala BP Batam agar memerintahkan kepada Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi dan Direktur Pengelolan Lahan supaya menghentikan pemberian izin alokasi lahan pada kawasan hutan lindung sesuai ketentuan yang berlaku,” begitu poin rekomendasi BPK. (*/Red)

Berita Sebelumnya

Akademisi BALAPI Nilai Batam Tak Butuh KEK, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Kawasan Khusus

Berita Selanjutnya

DPN Appeknas Lantik Pengurus Baru DPK Kota Bogor, Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Berita Selanjutnya
DPN Appeknas Lantik Pengurus Baru DPK Kota Bogor, Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

DPN Appeknas Lantik Pengurus Baru DPK Kota Bogor, Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com