BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kapal tanker MT Nord Joy berbendera Panama sudah diterima dari penyidik AL pada 6 Juni 2022
“Kami selaku Penuntut Umum selanjutnya menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik untuk selanjutnya dilakukan penelitian apakah perkara tersebut sudah lengkap syarat formil dan materiilnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Batam Riki Saputra ke BatamNow.com, Jumat (10/06/2022).
Mengenai barang bukti, kata Riki, masih berada dalam kewenangan penyidik. “Sampai dengan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan,” ujar Riki lewat WhatsApp.
Sementara Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah membantah tudingan yang menyebut oknum perwira AL memeras pemilik MT Nord Joy.
Bantahan itu disampaikan pada konferensi pers di atas kapal tanker MT Nord Joy, Jumat (10/06).
Menurut Arsyad Abdullah, penangkapan terjadi pada Senin (30/05) lalu di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri), ketika KRI Sigurot-864 melaksanakan patroli.
Kapal tanker asing dengan nomor identifikasi (IMO) 9814179 itu didapati tengah lego jangkar di perairan Indonesia. Arsyad mengatakan, MT Nord Joy melanggar Pasal 317 jo 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ditengah penahanan kapal tanker berbobot 29.447 GT itulah, muncul tudingan pemerasan itu.
Disebut oknum perwira AL diduga memeras pemilik kapal dengan meminta dana US$ 375 ribu. Berita yang bersumber dari Reuters itu ibarat terik yang menyengat bagi korps AL.
Berdasarkan aplikasi FindShip, MT Nord Joy dibangun pada 2018 dengan panjang 183 meter dan lebar 23 meter.
Catatan aplikasi tersebut, kapal jenis Oil/Chemical Tanker itu kini sedang labuh jangkar di perairan Batu Ampar dekat Markas Komando Pangkalan TNI AL Batam.
Lewat fitur pelacakan dalam aplikasi itu, terlihat MT Nord Joy tiba pada Selasa (31/05) pukul 19.34 di perairan Batu Ampar di koordinat 1°12’N, 104°01’E dengan kecepatan 0,4 knots.
Sementara catatan hari ini, Jumat (10/06) pukul 19.35, MT Nord Joy berada di koordinat 1°12.443N, 104°01.571E dengan status at Anchor.
Heboh Tudingan Serupa pada 2021
Tudingan yang mirip, heboh juga pada tahun 2021. Sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa yang ditahan oleh TNI Angkatan Laut Indonesia disebut sebagian telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran antara US$ 250 ribu hingga US$ 300 ribu atau sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 4,2 miliar.
Berita itu selain secara nasional juga menjadi konsumsi internasional.
Mengutip pernyataan dua pemilik kapal dan dua sumber-sumber keamanan di dunia maritim, kantor berita Reuters melaporkan puluhan sumber mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai kepada perwira TNI AL atau melalui transfer bank ke perantara-perantara yang mengatakan bahwa mereka mewakili TNI AL Indonesia.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono langsung membantah adanya perwira TNI AL yang menerima pembayaran hingga US$ 300 ribu atau sekitar Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal-kapal yang ditahan di perairan Indonesia, dekat Singapura.
Lalu berita panas itu lambat laun redup dan tetiba di tahun ini muncul lagi tudingan yang mirip yang juga mengutip Reuters. (*)