Lahan Puskopkar: Adakah Dosa Pejabat di Balik Keputusan Li Claudia Chandra? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lahan Puskopkar: Adakah Dosa Pejabat di Balik Keputusan Li Claudia Chandra?

by BATAM NOW
23/Mei/2026 14:48
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Keputusan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyetujui perpanjangan alokasi lahan dan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) warga Perumahan Puskopkar Blok A-C, Batu Aji, bukan sekadar mengakhiri polemik lahan.

Keputusan cepat itu justru memunculkan sederet pertanyaan yang menggelinding di ruang publik.

Mengapa persoalan yang selama setahun ditolak Direktorat PTSP BP Batam ternyata dapat diselesaikan begitu cepat hanya dalam satu pertemuan?

Surat penolakan perpanjangan UWT tanah warga Perumahan Puskopkar oleh BP Batam. (F: BatamNow)

Selama lebih dari setahun, sejak 2025, sebanyak 214 pemilik rumah di Puskopkar hidup dalam bayang-bayang kehilangan hak atas tanah rumah mereka.

Padahal rumah tersebut telah mereka tempati puluhan tahun dengan status SHGB yang sah.

Kecemasan warga semakin memuncak karena masa alokasi lahan selama 30 tahun berakhir pada 8 Mei 2026.

Sebelumnya, Direktorat PTSP BP Batam yang dipimpin Harlas Buana menolak mentah-mentah perpanjangan UWT warga dengan alasan lahan berada di luar Penetapan Lokasi (PL) induk.

Namun ketika alasan itu dipertanyakan warga, muncul alasan baru dari Harlas Buana yang telah menjadi Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam: tunggakan UWT 30 tahun untuk pengalokasian pertama yang disebut belum dilunasi.

Di titik inilah publik mulai melihat adanya inkonsistensi dalam kebijakan BP Batam.

Kesan yang muncul, warga seperti dipersulit dengan alasan yang terus berubah.

Bahkan hingga pertemuan antara Li Claudia Chandra, warga, dan pihak pengembang perumahan tahun 1997 tersebut, Direktorat Lahan disebut masih bersikukuh menolak perpanjangan UWT warga.

Namun dalam pertemuan di ruangan lantai 7 Gedung BP Batam, Senin (11/05/2026) itu, situasi berubah drastis ketika Li Claudia Chandra mengambil alih persoalan.

Dalam pertemuan tersebut, setalah mendengar penjelasan dari beberapa pihak, Li Claudia justru menilai tidak ada persoalan mendasar terhadap legalitas 214 rumah warga Puskopkar.

Keputusan yang begitu cepat dilakukan Li Claudia dan seakan menipis alasan Harlas Buana yang nenolak permohonan warga.

Li Claudia meminta warga menyelesaikan pembayaran UWT perpanjangan 20 tahun dan proses dinyatakan dapat berjalan.

Langkah cepat Li Claudia langsung disambut lega warga yang sebelumnya selama setahun hidup dalam ketakutan kehilangan rumah mereka.

@batamnow Warga Perumahan Puskopkar, Jalan Bambu Kuning, Batu Aji, mengapresiasi Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, setelah polemik penolakan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) rumah mereka mulai menemukan solusi. Sebanyak 210 warga yang selama hampir satu tahun menghadapi persoalan penolakan pembayaran perpanjangan UWT akhirnya mendapat kepastian usai diundang BP Batam dalam rapat pembahasan yang digelar di lantai 7 Gedung BP Batam, Senin (11/05/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Li Claudia Chandra dan turut dihadiri perwakilan warga serta pihak developer Puskopkar. Perwakilan warga, Fernando, mengatakan hasil rapat membawa harapan baru bagi warga yang selama ini diliputi keresahan terkait legalitas rumah mereka. “Terima kasih banyak kepada pak Amsakar dan ibu Li Claudia karena telah mendengarkan keluh kesah dan rintihan keresahan hati kami terkait ditolaknya permohonan perpanjangan UWT rumah kami,” ujar Fernando kepada BatamNow.com. Ada beberapa hasil rapat itu, termasuk BP Batam disebut berkomitmen membantu warga terdampak agar hak atas rumah mereka tetap terjamin. “Yang pertama, BP Batam akan membantu dan memperjuangkan rumah yang telah menjadi hak untuk anak dan cucunya,” kata Fernando. Ia menjelaskan, pembayaran UWT tahap pertama selama 30 tahun tetap menjadi tanggung jawab developer Puskopkar. Pihak developer juga disebut menyatakan kesiapannya untuk melunasi kewajiban tersebut. Fernando mengatakan, Li Claudia Chandra menegaskan agar pembayaran UWT tahap pertama itu diselesaikan paling lambat medio Juni 2026. “Dan hal itu dipertegas oleh ibu Li Claudia bahwa developer harus membayar tuntas paling lambat di pertengahan bulan Juni 2026,” kata Fernando. Setelah kewajiban tahap pertama diselesaikan developer, warga nantinya diperbolehkan melakukan pembayaran UWT perpanjangan berikutnya selama 20 tahun. “Kami warga Puskopkar berharap, developer agar sesegera mungkin, menyelesaikan pembayaran UWT tahap pertama, agar kami dapat memperpanjang UWT kami,” ujarnya. Warga lainnya, Teorisda Simamora, mengaku mulai merasa tenang setelah adanya kepastian hasil pertemuan antara BP Batam, developer, dan perwakilan masyarakat. “Kami merasakan ketenangan setelah duduk bersama BP Batam dan pihak developer serta perwakilan warga, kami merasa sejuk hati mendengar hasilnya, di mana nantinya kami bisa tidur nyenyak,” kata Teorisda. Ia mengaku selama ini warga dihantui keresahan karena tidak dapat memperpanjang UWT meski masih memegang legalitas rumah. “Namun setelah adanya pertemuan di BP Batam, ibu Li Claudia Chandra menegaskan supaya pihak developer segera membayar UWT tahap pertama, kami sedikit merasa lega,” ujarnya. Hal serupa disampaikan Lisbet, yang juga mewakili warga terdampak. Ia mengaku persoalan tersebut membuat warga tidak tenang selama hampir setahun terakhir. “Setelah hampir setahun tidur dalam tidak keadaan nyenyak, mulai malam ini kami akan merasakan tidur nyenyak, terima kasih pak Amsakar dan bu Li Claudia,” katanya. Sementara itu, warga lainnya, Ali, berharap developer segera menuntaskan kewajiban pembayaran UWT agar warga dapat segera memperpanjang UWT rumah mereka. “Sehingga kami warga tidak merasa menjadi ‘tersandera’ nantinya sampai dengan bulan Juni dan bisa memperpanjang UWT,” ujarnya. Ia juga berharap para developer perumahan di Batam menjaga komitmen terkait legalitas hunian yang dipasarkan kepada masyarakat. Warga terdampak lainnya, Usman, berharap sama agar penyelesaian yang telah disepakati dapat segera direalisasikan sehingga persoalan yang dihadapi warga tidak kembali berlarut-larut. BatamNow.com mengonfirmasi terkait pertemuan warga Puskopkar dengan Li Claudia dan hasilnya, kepada Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, namun belum ada respons. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari Harlas Buana terkait keputusan atasannya yang bertolak belakang dengan kebijakannya sebagai direktur lahan.

Publik pun mulai mengaitkan polemik Puskopkar dengan pernyataan keras Li Claudia Chandra saat peresmian kantor pusat baru Bank Dana Nusantara (Danus) Tower di Batam Centre beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Li Claudia Chandra: Pejabat Tak Tegak Lurus di BP dan Pemko Batam Akan Dibuka “Dosa-dosanya”

Dalam acara itu, Li Claudia secara terbuka mengingatkan jajaran birokrasi BP Batam dan Pemko Batam agar bekerja “tegak lurus”.

“Kalau kalian tidak bisa tegak lurus, saya laporin kalian lho. Saya tahu dosa-dosa kalian!” ujar Li Claudia di hadapan publik.

Pernyataan tersebut kini memunculkan tafsir luas di tengah masyarakat. Apakah peringatan soal “dosa-dosa” birokrasi itu juga berkaitan dengan kebijakan pelayanan publik yang dinilai mempersulit warga, termasuk dalam kasus Puskopkar?

Meski tidak menyebut secara spesifik, pesan Li Claudia terlihat jelas: birokrasi harus berpihak kepada pelayanan masyarakat, bukan justru menghadirkan ketidakpastian hukum bagi warga yang memiliki hak sah.

Kini publik menunggu apakah ketegasan Li Claudia Chandra benar-benar menjadi awal pembenahan besar di tubuh BP Batam atau hanya berhenti pada penyelesaian satu kasus semata.

Sebab masyarakat Batam saat ini tidak hanya membutuhkan keputusan cepat, tetapi juga reformasi birokrasi dan kepastian hukum yang benar-benar berpihak kepada warga. (Redaksi)

Berita Sebelumnya

Li Claudia Chandra: Pejabat Tak Tegak Lurus di BP dan Pemko Batam Akan Dibuka “Dosa-dosanya”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com