BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk datang lebih dahulu ke Jakarta, sebelum berobat ke Singapura.
“Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (29/09/2022).
Ali juga mengatakan, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan tersebut. “Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dirinya berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan kedua tersebut. “Kami berharap tersangka bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan,” tukasnya.
Pada pemanggilan pertama, Senin (26/09) lalu, Lukas Enembe tidak hadir, dengan alasan lagi sakit. KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (RN)