BatamNow.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan memberikan penyuluhan hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada warga RT 022/ RW 008 Tanjung Uma, Batam pada Rabu (25/05/2022).
“Kegiatan ini program bulanan dari LBH Suara Keadilan untuk mengedukasi masyarakat yang tidak paham hukum,” ujar Ketua LBH Suara Keadilan Abdul Gafar Badai SH.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Islam. Perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi di Indonesia.
Untuk mengatasi kejahatan tersebut, lanjutnya, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Terdapat sejumlah jenis ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan ini, mulai dari pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, hingga pidana tambahan dan pemberat.
Menurutnya, meski hukum Islam tidak mengatur tentang kejahatan ini, namun perbuatan kriminal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang kebebasan, kemerdekaan, kesetaraan dan penghargaan harkat martabat manusia.
Turut hadir dari LBH Suara Keadilan dalam penyuluhan hukum ini, Indra sakti SH MH, Firdaus SH, Carles SH serta Dedi Susanto SH MH CLA CTL. (Hendra)