LBH Suara Keadilan Beri Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Warga Tanjung Uma - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LBH Suara Keadilan Beri Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Warga Tanjung Uma

by BATAM NOW
25/Mei/2022 19:32
LBH Suara Keadilan Beri Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Warga Tanjung Uma

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan memberikan penyuluhan hukum kepada warga RT 022/ RW 008 Tanjung Uma, Batam, Rabu (25/05/2022). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan memberikan penyuluhan hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada warga RT 022/ RW 008 Tanjung Uma, Batam pada Rabu (25/05/2022).

“Kegiatan ini program bulanan dari LBH Suara Keadilan untuk mengedukasi masyarakat yang tidak paham hukum,” ujar Ketua LBH Suara Keadilan Abdul Gafar Badai SH.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Islam. Perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi di Indonesia.

Untuk mengatasi kejahatan tersebut, lanjutnya, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Terdapat sejumlah jenis ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan ini, mulai dari pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, hingga pidana tambahan dan pemberat.

Menurutnya, meski hukum Islam tidak mengatur tentang kejahatan ini, namun perbuatan kriminal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang kebebasan, kemerdekaan, kesetaraan dan penghargaan harkat martabat manusia.

Baca Juga:  Update 4 Agustus 2021 Covid-19 Batam: 258 Orang Sembuh, Tingkat Kesembuhan 88 Persen

Turut hadir dari LBH Suara Keadilan dalam penyuluhan hukum ini, Indra sakti SH MH, Firdaus SH, Carles SH serta Dedi Susanto SH MH CLA CTL. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Kuasa Hukum Robiyanto Menilai Mencurigakan Pemeriksaan Cun Heng di Mabes Polri Mepet dengan Pendaftaran Gugatan Kliennya

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan RT/RW & Kader Posyandu di Lingga Senilai Rp 2,2 Miliar

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan RT/RW & Kader Posyandu di Lingga Senilai Rp 2,2 Miliar

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan RT/RW & Kader Posyandu di Lingga Senilai Rp 2,2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com