BatamNow.com – Penyidikan kasus handphone tangkapan Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim (HN) Batam pada November 2024 sepertinya “masuk angin” di tangan Bea dan Cukai (BC) Batam.
Dua bulan sudah penyidikan kasus dugaan penyeludupan ratusan handphone itu seperti mandek entah di mana.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagai institusi penuntutan tindak pidana.
Padahal sesuai ketentuan, paling tidak dalam 7 hari sejak penangkapan, SPDP itu sudah harus disampaikan ke kejaksaan.
Kasus itu bermula dari dua kali penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Bandara HN Batam, setelah pos penjagaan petugas staf aviation security (Avsec) dan mesin pemindai X- ray, ‘dijebol’.
Soal ini dipertanyaan dan jika benar barang seludupan itu lolos dari mata staf aviation security, sangat berpotensi mengancam standar keamanan bandara.
Sebab locus penangkapan yang dilakukan anggota Polsek sudah berada di koridor ke ruang tunggu bandara, jauh dari pos pemeriksaan tersebut.
Barang bukti tangkapan serta dua tersangka lelaki IJ dan AR diserahkan Polsek Bandara HN Batam ke penyidik BC Batam.
Namun sampai sekarang, proses penyidikannya tampak “gelap gulita”.
Di mana barang buktinya dan ditahan di mana tersangkanya?
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan Silalahi mengaku belum menerima SPDP atas kasus tangkapan Polsek Bandara HN yang dari penyidikannya dilimpahkan ke BC Batam.
“Hingga hari ini, Kejari Batam belum menerima SPDP terhadap kedua pelaku IJ dan AR,” kata Tohom menjawab konfirmasi BatamNow.com, Rabu (22/01/2025),
Kecuali SPDP terkait kasus dugaan penyeludupan 100 unit handphone bekas tangkapan BC Batam pada 29 Desember 2024.
Sedangkan dua kasus tangkapan Polsek Bandara HN Batam pada November 2024, belum dilaporkan SPDP-nya ke Kejari.
Apakah proses penyidikannya sudah dihentikan oleh BC?
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, tak seperti biasanya, bungkam kala dikonfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH akan melaporkan kasus ini ke Menkopolkam sebagai Dansatgus desk pencegahan penyeludupan.

Berikut tanya jawab wartawan media ini dengan Panahatan.
Mengapa lapor ke Menkopolkam?
Begini. Kami akan melaporkan jika proses penyidikannya mandek.
Sebab ratusan unit HP itu diyakini masuk dalam daftar 364 barang bukti penindakan kepabeanan sejak 4 November sd 10 Desember 2024 yang dirilis dalam konferensi pers pada 19 Desember 2024 di Batam.
Namun sudah sampai di mana proses penyidikannya masih kabur dan BC Batam tak transparan soal ini.
Mengapa Dirjen BC Askolani yang akan dilaporkan ke Menkopolkam?
Kan Bapak Dirjen BC Askolani hadir dalam konferensi pers itu di Batam dan sebagai Dirjen yang melakukan publikasi mesti bertanggung jawab.
Dan bukan hanya kasus ratusan unit handphone tangkapan Polsek Bandara yang akan kami laporkan ke Menkopolkam. Tapi sejumlah barang penindakan kepabeanan yang sebagian datanya diragukan kebenaran.

Apa saja data konferensi itu yang diragukan?
Misalnya, penangkapan narkoba juga belum ada SPDP-nya dan barang bukti alat angkut penyeludupan di laut, dan lainnya.
Kapan pastinya akan dilaporkan?
Hari ini kami ke Jakarta untuk konsultasi mempelajari seperti apa mekanisme pelaporannya karena rencana kami akan menghadap langsung Menkopolkam Budi Gunawan atau yang berwenang mewakili. (A/Red)

