BatamNow.com – Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemko Batam dan Bank Riau Kepri, terkait rekening titipan.
Ketua LI Tipikor Kepri Panahatan SH membenarkan laporannya itu. “Benar, seperti yang kami janjikan sebelumnya, kami menduga ada Tipikor di rekening titipan itu. Jadi kita laporkan agar diusut pihak kejaksaan,” kata pria yang akrab dipanggil Atan ini.
Dia katakan laporan itu diantarkannya hari Rabu (30/06/2021) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Atan, pihaknya berharap Kejari Batam dapat menindaklanjuti laporan mereka dengan segera.
Dia juga yakin gebrakan kejaksaan belakangan ini, baik di Kejagung maupun kejaksaan di daerah yang mampu mengungkap berbagai kasus korupsi termasuk yang kakap.
Apalagi, kata dia, spirit dari Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya yang sangat komit dan respek untuk menindak perbuatan korupsi, khususnya di jajaran pemerintahan.
Untuk itu, tambah Atan, pihaknya siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah untuk mendukung pemberantasan segala tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan rakyat.
“Saya juga memohon peran serta masyarakat Batam ikut mengawal proses hukum pengungkapan dugaan Tipikor ini secara terang benderang,” kata Atan.
Salah satu poin dalam laporan itu, yakni bahwa sejumlah setoran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atas pajak-pajak daerah yang seharusnya disetorkan ke rekening kas daerah yang ada di Bank Riau Kepri (BRK), namun oleh BRK “dikelola” dengan mengumpulkannya di satu rekening yang disebut sebagai “rekening titipan” dan selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah.(Hendra)
Mantap