LI-Tipikor Lapor Presiden Jokowi Terkait Digantungnya Implementasi PP 41/2021 di KPBPB - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LI-Tipikor Lapor Presiden Jokowi Terkait Digantungnya Implementasi PP 41/2021 di KPBPB

10/Agu/2021 19:26
DPP LI-Tipikor Kepri Siap Mengadvokasi Masyarakat

DPP Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI melapor ke Presiden Jokowi terkait digantungnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021.

Surat laporan itu dilayangkan LI-Tipikor pada Selasa (10/08/2021).

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor, Panahatan SH didampingi Sekretaris Fadlan Simatupang mengatakan bahwa benar pihaknya melaporkan ke Jokowi soal digantungnya implementasi PP tersebut.

Dijelaskan Panahatan yang akrab dipanggil Atan, implementasi dari PP 41/2021 ini terkait pembentukan Ketua Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Pembentukan DK BBK ini diatur pada Pasal 74 ayat (3) PP 41 tahun 2021 yang menyebut, Penyusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Namun sejak PP ini diberlakukan 2 Februari 2021 beberapa pasal sebagai amanat PP ini tak kunjung dilaksanakan.

Dalam surat laporan itu, LI-Tipikor meminta ke Jokowi untuk segera mengambil langkah konkret dan memerintahkan menteri berwenang untuk menjalankan amanah dari PP tentang DK BBK.

“Ini sangat urgent, agar tidak menjadi kendala menjalankan program-program pembangunan KPBPB di Kepri sebagaimana perintah PP itu,” kata Atan.

Awalnya Dikebut untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Atan mengatakan PP 41/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.

UU Ciptaker atau UU Omnibus Law dikebut untuk menerabas segudang peraturan yang tumpang tindih yang menghambat perkembangan investasi, pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sedangkan spirit dari PP itu sendiri adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing sehingga di KPBPB diperlukan kebijakan strategis pengelolaan kawasan ekonomi.

Baca Juga:  Banyak Warga Batam Keluhkan Pelayanan Air Minum ke Anggota DPRD Kepri Yudi Kurnain. Dia Sebut Masyarakat Sudah Pasrah

Untuk itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai KELEMBAGAAN yang menyangkut Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan, pelayanan perizinan yang mencakup perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh pengusaha dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Selaras dengan implementasi PP 41/2021 ini, kata Atan, juga bertujuan memberi perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro dan menengah dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

“Kami berharap ada respons positif dari istana, ini demi pengembangan kawasan ekonomi strategis di Kepri,” tambah Atan.

Ia juga menyampaikan telah meminta bantuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pusat LI-Tipikor di Jakarta agar memantau proses laporan ke presiden.

Implementasi PP Digantung, Spirit UU Ciptaker Jadi Ambyar

Ditekankan Atan dengan digantungnya implementasi PP 41/2021 ini, spirit UU Ciptaker menjadi ambyar.

Sebelumnya Peneliti/ Praktisi, Akademisi Hukum Dr Ampuan Situmeang SH MH mengatakan DK Batam, DK Bintan dan DK Karimun menjadi demisioner, akibat belum terbentuknya DK BBK ini.

Hinggga kini, belum ada penjelasan sedikit pun dari Kemenko Perekonomian soal di mana kendala macetnya pelaksanaan PP ini.

Bukan hanya amanat Pasal 74 yang digantung, amanat Pasal 80 PP itu juga tak kunjung direalisasikan.

Dalam Pasal 80 PP 41/2021 mengamanatkan “Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan“. Soal ini pun tak kunjung terbit.

Padahal aturan dan peraturan PP ini sangat strategis demi terlaksananya tujuan dari UU Ciptaker.

“Ini harus atensi presiden, jangan seakan muncul kesewenangan dalam menjalankan perintah UU. Pengusaha dan masyarakat menunggu action dari regulasi strategis ini,” kata Atan mengakhiri.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Para Nakes RSBP Batam Dimulai

Berita Selanjutnya

Lebih Baik Menjanda ketimbang Urus Suami di Penjara

Berita Selanjutnya
Lebih Baik Menjanda ketimbang Urus Suami di Penjara

Lebih Baik Menjanda ketimbang Urus Suami di Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com