BatamNow.com – Belanja publikasi, konsumsi, serta perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kini ramai disorot.
Nilai belanja yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 215 miliar kini tengah diulik oleh Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Sorotan publik sebelumnya muncul setelah adanya pemberitaan mengenai belanja jasa iklan dengan pagu sekitar Rp 539 juta pada tahun 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024.
Dugaan penyimpangan terkait anggaran pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) itu bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri oleh Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri.
Laporan itu disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin (09/03/2026).
Sementara itu, tim LI-Tipikor juga tengah menelusuri laporan keuangan Pemprov Kepri berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan tersebut dijelaskan pada tahun 2024, total realisasi belanja barang dan jasa Pemprov Kepri tercatat sebesar Rp 1,31 triliun lebih atau 87,25 persen dari total anggaran Rp 1,50 triliun lebih.
Dari total belanja tersebut, beberapa pos yang menjadi sorotan awal LI-Tipikor antara lain: belanja perjalanan dinas: Rp 125 miliar lebih.
Belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan: Rp 34,55 miliar lebih.
Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah: Rp 1,20 miliar.
Belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan: Rp 8,26 miliar lebih.
Belanja makanan dan minuman rapat dan kegiatan lainnya sekitar Rp 46,80 miliar. Belanja penambah daya tahan tubuh: Rp 20,92 juta.
Bila ditotal, realisasi untuk 6 item ini saja udah mencapai sekitar Rp 215 miliar.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor, Panahatan SH, mengatakan pihaknya mempertanyakan besarnya anggaran untuk publikasi media, perjalanan dinas, serta belanja makanan dan minuman yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Ia tambahkan, isu berkembang di publik yang belum terkonfirmasi bahwa biaya publikasi diduga menumpang dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kepri.
“Untuk belanja media dan sejenisnya menjadi perhatian kami juga. Pemprov Kepri mesti transparan atas belanja yang agak mencurigakan ini,” kata Panahatan.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap data tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan laporan akan disampaikan ke Kejati Kepri di Tanjungpinang.
“Kami akan ulik dulu secara konkret. Dari kesimpulannya nanti, berpotensi kami laporkan ke Kejati Kepri,” ujarnya.
Menurut Panahatan, penelusuran terhadap belanja tersebut juga dipicu oleh kebijakan Pemprov Kepri yang melakukan pinjaman sekitar Rp 400 miliar ke Bank BJB untuk membiayai sejumlah proyek strategis daerah.
Sementara pengelolaaan aset, keuangan, belanja Pemprov Kepri di pusaran triliunan rupiah diduga tidak tertib dan banyak masalah sesuai temuan BPK.
“Kami mendalami realisaai belanja Pemprov Kepri ini juga terdorong oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung adanya potensi kebocoran anggaran di pemerintahan daerah,” katanya.
Dan ia bilang, jika ditemukan dugaan penyelewenangan akan dilaporkan ke Kejati Kepri. (Red)

