Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan?

by BATAM NOW
15/Nov/2021 06:24
Pendaftaran CPNS Kemenkumham Batal Dibuka Besok

Ilustrasi tes CPNS. (F: CNN Indonesia/ Safir Makki)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung.

Dilansir Kompas.com, mengacu jadwal pelaksanaan CPNS 2021 dari BKN, pengumuman hasil seleksi kompetensi daerah (SKD) CPNS dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 13-14 November 2021.

Usai pengumuman hasil SKD, maka akan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Sebagai informasi, pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun ini dibagi menjadi dua tahap, dengan ujian SKB tahap pertama pada 15-28 November 2021 dan tahap kedua pada 27 November-18 Desember 2021.

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan peserta lolos SKD CPNS?

Berikut setidaknya hal-hal yang perlu dimengerti dan dipersiapkan peserta SKB CPNS 2021:

1. Kartu ujian SKB

Peserta wajib membawa kartu ujian SKB saat mengikuti tes.

Kartu ujian dapat dicetak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kartu ini dapat diunduh melalui laman SSCASN dengan login ke akun masing-masing menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan.

Selain kartu ujian, biasanya peserta juga dimintai identitas diri asli.

2. Formulir deklarasi sehat

Dalam pelaksanaan SKB CPNS, peserta diharuskan mengisi formulir deklarasi sehat melalui sscasn.bkn.go.id.

Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian, dan maksimal H-1 sebelum mengikuti tes.

Formulir deklarasi sehat wajib dibawa peserta saat pelaksanaan seleksi dan ditujukan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.

3. Wajib swab RT-PCR atau antigen

Pelaksanaan SKB CPNS wajib melakukan swab test RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Pengambilan sampel RT-PCR dapat dilakukan 3×24 jam, sedangkan antigen maksimal 1×24 jam sebelum mengikuti KB.

Baca Juga:  Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Polisi di Kepri Brigadir ARG Terancam PTDH dan Pidana Seumur Hidup

4. Masker, jaga jarak, dan pengisian ruang

Diwajibkan pula mengenakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Selain itu, jaga jarak dilakukan minimal satu meter antar orang, dan tetap menjaga kebersihan tangan.

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB.

5. Penjadwalan ulang

Mengingat pelaksanaan SKB dilakukan di tengah pandemi Covid-19, maka peserta yang dinyatakan positif dapat melakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta positif terinfeksi virus corona, dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

6. Lokasi dan pembagian sesi tes

Ujian SKB CPNS dilaksanakan di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Tes di BKN Pusat terbagi menjadi tiga sesi, dimulai pukul 06.30 WIB.

Adapun tes di Kanreg dan UPT BKN, dibagi menjadi empat sesi, dimulai pukul 06.30 WIB.

Namun, pelaksaan SKB di hari Jumat dilaksanakan dua sesi untuk semua titik lokasi.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

7. Soal SKB CPNS 2021

Untuk berjaga-jaga, peserta dapat membawa alat tulis.

Terkait dengan soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.

Peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (*)

Berita Sebelumnya

Unair Temukan Ramuan Antidiabetes, Apa Itu Jamu?

Berita Selanjutnya

Balitbangkes Kemenkes: Kepri Catat 52 Kasus Varian Delta Per 13 November 2021

Berita Selanjutnya
Satgas Covid-19: 76% Kasus Didominasi Corona Varian Delta

Balitbangkes Kemenkes: Kepri Catat 52 Kasus Varian Delta Per 13 November 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com