BatamNow.com – Pemberhentian Sumini dari jabatan Ketua RT 03 di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Batam Kota dinilai dilakukan secara sepihak oleh lurah di sana.
Sumini sebagai Ketua RT 03 di RW 06, periode 2019 s/d 2022.
Penonaktifan Sumini dari jabatan Ketua RT disampaikan langsung oleh Lurah Batu Selicin, Rio Setiawan pada rapat hari Selasa (27/04/2021) di Fasum Marina Park.
Pada saat itu hadir juga 26 warga dari total 100 KK yang diundang.
Dihubungi BatamNow.com, Rabu (28/04) Rio menjelaskan alasan pemberhentian sepihak Ketua RT, Sumini.
“Karena Ibu Sumini sedang menjalani Tipiring dengan hukuman 14 hari tanpa ditahan dan percobaan 1 bulan. Selain itu, Ibu Sumini tidak bisa membuat laporan keuangan RT,” kata Rio, alasan tindakannya.
Sementara Sumini diklarifikasi BatamNow.com, Rabu (28/04), memang tak mengelak soal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dialaminya.
Bagaimanapun tetap saja ia tak dapat menerima pemberhentian secara sepihak itu.
Dan, Sumini berpendapat, rapat yang digelar Lurah itu pun terkesan tak mengindahkan masukan warga lainnya.
“Warga sudah bermohon agar rapat diundur karena Lubuk Baja juga zona merah. Namun pak Lurah Rio Setiawan tetap melakukan pertemuan dan memerintahkan pemilihan RT yang masa jabatannya belum berakhir,” ujar Sumini kepada BatamNow.
Mengenai Tipiring yang menjerat dirinya, Sumini pun menjelaskan kronologinya.
Pada hari Sabtu, (24/04) Sumini bersama warga sedang melaksanakan gotong royong.
Hartono, salah satu warga yang melewati mereka tiba-tiba saja berkata: ”Bu RT tak becus.”
Senin (26/04), Sumini yang masih merasa kesal, melempar rumah Hartono dengan batu kecil sebanyak dua kali. Namun ternyata, aksinya itu ketahuan Hartono lewat rekaman CCTV.
Tindakannya itulah yang menyeretnya ke Pengadilan Negeri Batam.
Sumini dijatuhi hukuman pidana kurungan 14 hari tanpa harus menjalani tahanan fisik dan percobaan 1 bulan.
Sumini juga meyakini, di balik pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua RT 03 juga karena perselisihannya dengan Lurah Batu Selicin, Rio.
Dia jelaskan, Rio pernah meminta dirinya untuk memberikan tanda tangannya untuk izin pangkalan gas di sana. Ia menolak, karena menurutnya izin itu harus ditandatangani oleh warga, bukan keputusan dia sendiri.
“Namun pangkalan itu masih jalan hingga sekarang,” Sumini heran.
Untuk pemilihan RT pengganti Sumini dijadwalkan pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 mendatang.
Namun harapan Sumini untuk maju sebagai calon Ketua RT, pupus sudah karena dua alasan pemberhentian dirinya oleh Lurah Batu Selicin.
Dan yang mengherankan ibu Sumini, Taka dapat ikut calon RT yang pemilihannya pada hari Minggu 30 Mei 2021.
Padahal wali kota telah melarang orang berkumpul guna pencegahan codvid 19.
Sumini berharap Wali Kota Batam Muhammad Rudi memperhatikan persoalan yang menimpa dirinya ini.
“Saya berharap kepada pak Wali Kota Batam, Bapak Rudi agar memperhatikan perangkat terendah yang tulus tanpa lihat tanggal serta menindak lurah yang semena-mena,” ucap Sumini.
Lalu di mana pak Ketua RW setempat? Mengapa Lurah yang mengintervensi langsung urusan Sumini?(LL)

