Mahfud MD: Kalau Ada Pasal Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahfud MD: Kalau Ada Pasal Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus

by BATAM NOW
29/Jul/2022 09:43
Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika masih terdapat pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pihaknya akan menghapusnya.

Dilansir CNN Indonesia, Mahfud menyampaikan RKUHP rencananya dijadikan kado ulang tahun kemerdekaan. Ia berkata masih ada waktu untuk membahas draf undang-undang itu jika butuh perbaikan.

“Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda, tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” kata Mahfud dalam pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta, seperti dilansir situs resmi Dewan Pers, Kamis (28/07/2022).

Mahfud meminta Dewan Pers ikut serta dalam pembahasan RKUHP. Ia berharap Dewan Pers menyampaikan usulan perubahan pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam rancangan undang-undang itu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji akan membawa catatan Dewan Pers itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mahfud akan memanggil Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej pekan depan.

Pada kesempatan itu, Dewan Pers menegaskan tidak menolak RKUHP. Namun, mereka menilai sejumlah pasal di RKUHP bermasalah dan perlu diperbaiki.

Baca Juga:  Ketua LKKS Dewi Ansar Temui Komnas Perempuan Bahas Korban Kekerasan

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan pihaknya telah mengkritisi pasal-pasal di RKUHP sejak beberapa tahun lalu. Namun, ia merasa pemerintah belum benar-benar mendengarkan masukan Dewan Pers.

“Pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali,” kata Azyumardi.

RKUHP sebenarnya pernah akan disahkan pada tahun 2019. Namun, pemerintah menarik kembali draf undang-undang tersebut karena gelombang aksi unjuk rasa.

Pemerintah dan DPR kembali membahas RKUHP pada periode kedua Presiden Joko Widodo. Mereka berencana mengesahkan RKUHP tahun ini. Lagi-lagi rencana tersebut ditolak aliansi masyarakat sipil. (*)

Berita Sebelumnya

Infrastruktur Telekomunikasi Digital sebagai Jaminan Kedaulatan di Daerah Terdepan

Berita Selanjutnya

Tiket Makin Mahal, Airport Tax Penerbangan Domestik Bandara Hang Nadim Batam Naik 66 Persen Tapi Tak Ada Publikasi PT BIB?

Berita Selanjutnya

Tiket Makin Mahal, Airport Tax Penerbangan Domestik Bandara Hang Nadim Batam Naik 66 Persen Tapi Tak Ada Publikasi PT BIB?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com