Mahfud MD Respons Laporan AS Ungkap PeduliLindungi Langgar HAM - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahfud MD Respons Laporan AS Ungkap PeduliLindungi Langgar HAM

15/Apr/2022 23:09
Mahfud MD: Kali Ini Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Menko Polhukam, Mahfud MD. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah selama ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Dilansir CNN Indonesia, hal itu Mahfud sampaikan merespons laporan Kementerian Luar Negeri AS yang menduga terjadi pelanggaran HAM terkait privasi publik terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat,” kata Mahfud kepada pewarta, Jumat (15/04/2022).

PeduliLindungi merupakan aplikasi pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak kasus virus corona secara digital di Indonesia. Aplikasi yang dirilis sejak Maret 2020 ini memiliki fitur yang mampu memperlihatkan warga yang bersangkutan tengah terpapar Covid-19 atau tidak.

Mahfud mengklaim Indonesia selama ini justru berhasil mengatasi pandemi virus corona (Covid-19) lebih baik ketimbang Amerika Serikat.

Baginya, upaya melindungi HAM tak sekadar melindungi sisi aspek individual melainkan juga HAM bersifat komunal-sosial.

“Dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Sebut Peringatan Hari Marwah ke-20 Ajang Evaluasi Pembangunan

Diketahui, Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul ‘2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia’. Salah satu yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

Laporan itu membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal dan memantau panggilan telepon. Laporan itu menyoroti penggunaan Pedulilindungi.

“Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan itu. (*)

Berita Sebelumnya

Ini 2 Pejabat Kepolisian Baru di Kepri

Berita Selanjutnya

Israel Serang Masjid Al-Aqsa, 150 Warga Palestina Terluka!

Berita Selanjutnya
Israel Serang Masjid Al-Aqsa, 150 Warga Palestina Terluka!

Israel Serang Masjid Al-Aqsa, 150 Warga Palestina Terluka!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com