Mahkamah Agung Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bauksit di Bintan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahkamah Agung Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bauksit di Bintan

by BATAM NOW
30/Jan/2022 09:32
Mahkamah Agung Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bauksit di Bintan

Mahkamah Agung (MA). (F: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang terdakwa kasus korupsi usaha pertambangan bauksit, yakni Harry A Molanda, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dilansir CNNIndonesia.com, vonis bebas tersebut tertuang dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 tertanggal 28 Desember 2021. Kuasa hukum terdakwa pun membenarkan keputusan tersebut.

“Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022,” kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham dikutip dari Antara, Sabtu (29/01/2022).

Ia mengungkapkan putusan bebas atas kliennya tersebut berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum kepada MA.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa.

Dengan demikian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan banding serta putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Jefry menyampaikan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Viral! Benarkah WhatsApp dengarkan Chat Kita untuk Iklan?

“Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan,” katanya.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.

“Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Simak! Ini Daftar Obat & Vitamin untuk Pasien Covid Isoman

Berita Selanjutnya

Peneliti China Temukan Neocov, Virus Baru Bukan Varian Covid-19

Berita Selanjutnya
Ahli Jelaskan Hasil Negatif PCR di RI dan Luar Negeri Berbeda

Peneliti China Temukan Neocov, Virus Baru Bukan Varian Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com