Mahkamah Internasional Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahkamah Internasional Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

by BATAM NOW
06/Feb/2021 11:26
Israel Serang Kemah Pengungsi di Gaza

Ilustrasi: Seorang pria membawa bendera Palestina saat aksi di perbatasan Palestina-Israel, Ramallah, Jumat (17/02). Aksi tersebut untuk memperingati 12 tahun protes mereka atas tembok pemisah tersebut. (F: AP Photo )

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) memutuskan bahwa lembaga itu memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel, membuka jalan bagi pengadilan tersebut untuk membuka penyelidikan kejahatan perang.

Dilansir detikcom, Jaksa ICC, Fatou Bensouda telah meminta pendapat hukum pengadilan tersebut tentang apakah jangkauannya meluas ke daerah-daerah yang diduduki oleh Israel, setelah mengumumkan pada Desember 2019 bahwa dia ingin memulai penyelidikan penuh.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (06/02/2021), ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa para hakim telah “memutuskan, secara mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan atas situasi di Palestina… diperluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.”

Palestina adalah anggota di pengadilan internasional tersebut, telah bergabung pada 2015, sementara Israel bukan anggota dan menolak yurisdiksinya.

ICC menambahkan bahwa keputusannya bukanlah keputusan tentang “kenegaraan” Palestina, tetapi itu mengikuti dari posisi Palestina sebagai anggota, di bawah Statuta Roma yang didirikan oleh ICC.

Jaksa ICC, Bensouda memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa “kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.”

Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku “kejahatan perang” tersebut.

Kantornya mengatakan pihaknya “menyambut kejelasan yudisial ini” dan “kemudian akan memutuskan langkah selanjutnya yang dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak.”

Keputusan ICC ini disambut pemerintah Palestina. Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh pada hari Jumat (05/02) waktu setempat meminta ICC untuk mempercepat proses hukum atas konflik 2014 di Jalur Gaza, tahanan Palestina dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

“Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka,” kata Shtayyeh, menurut kantor berita resmi Palestina, Wafa.

Kelompok HAM, Human Rights Watch mengatakan putusan ICC itu “sangat penting”, menambahkan bahwa ini adalah “waktu yang tepat bagi pelaku pelanggaran paling parah Israel dan Palestina” harus menghadapi keadilan.

“Keputusan ICC akhirnya menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas,” kata Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di HRW, dalam sebuah pernyataan.(*)

Berita Sebelumnya

Habib Rizieq Segera Disidang

Berita Selanjutnya

Kapolri Listyo Sigit Beri Penghargaan kepada 2 Personel Berprestasi di Polda Bali

Berita Selanjutnya
Kapolri Listyo Sigit Beri Penghargaan kepada 2 Personel Berprestasi di Polda Bali

Kapolri Listyo Sigit Beri Penghargaan kepada 2 Personel Berprestasi di Polda Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com