Mahkamah Konstitusi Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP

by BATAM NOW
22/Mar/2024 09:16
Sidang MK PHPU INSANI Dilaksanakan 16 Februari 2021. Agenda Pleno Pengucapan Putusan/ Ketetapan

Mahkamah Konstitusi. (F: Kompas.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional bersyarat.

Dilansir Kompas.com, dalam putusan perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyebut guna adanya kepastian hukum maka frasa “dengan lisan” pada Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru diakomodasi dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Menurut mahkamah, tidak ada perbedaan mendasar dalam ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) dengan Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah“.

Namun, dalam pertimbangan putusan, terdapat penegasan pelaku melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan “dengan lisan” dalam Pasal 433 KUHP baru, dan unsur perbuatan itu tidak diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya, tanpa bermaksud menilai KUHP yang baru akan berlaku 2 Januari 2026, MK mengadopsi “perbuatan dengan lisan” dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (21/03/2024).

Baca Juga:  MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian menyatakan Pasal 310 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah“.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan berita bohong yang diajukan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti.

Putusan ini memang merupakan permohonan uji materi dari Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal yang diuji.

Haris dan Fatia menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, Haris dan Fatia juga mendalilkan pasal tersebut nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. (*)

Berita Sebelumnya

Sebelum di Penuin, “Kasino” di Simpang 5 Batam Duluan Digerebek Aparat

Berita Selanjutnya

Akhirnya, Ruang Udara Kepri-Natuna yang 78 Tahun Dikendalikan Singapura Kini Resmi Jadi FIR Indonesia

Berita Selanjutnya
Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Akhirnya, Ruang Udara Kepri-Natuna yang 78 Tahun Dikendalikan Singapura Kini Resmi Jadi FIR Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com