BatamNow.com – Terdakwa nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang diharapkan hadir dalam persidangan putusan ketiga terakhir, Rabu (10/07/2024) besok, hingga kini keberadaannya masih misterius.
Menghilangnya Mahmoud diketahui para penegak hukum yang menangani perkara ini sejak Kamis (27/06) pada jadwal sidang pembacaan putusan yang tertunda pertama.
“Kemungkinan nggak hadir dia itu besok, sampai malam ini pun, belum nampak juga batang hidung dia itu,” kata sumber terpercaya BatamNow.com, Selasa (09/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Ketut Kasna Dedi, juga mengatakan belum mengetahui keberadaan Mahmoud.
Hingga Selasa (09/07) malam, pihak Kejari Batam, masih berupaya untuk mencari keberadaan terdakwa Mahmoud untuk dapat dihadirkan di sidang putusan pada Rabu (10/07).
Persidangan besok kemungkinan yang terakhir setelah dua kali penundaan sidang putusan sebelumnya karena Mahmoud tak kunjung hadir di persidangan.
“Saya lagi dinas luar sementara masih di monitor dan dilakukan pencarian,” tulis Kasna menjawab BatamNow.com, lewat WhatsApp.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Batam, menurut Kasna, sudah menetapkan dan membuat surat perintah panggil paksa.
“Penetapan dari pengadilan sudah ada untuk dipanggil secara paksa,” jelas Kasna.
Kasna menyatakan, Kejari Batam tak dapat menjamin apakah Mahmoud bisa dihadirkan pada Rabu (10/07) besok di persidangan terakhir.
“Soal bisa dihadirkan atau tidak kami belum bisa pastikan karena sampai sekarang belum diketahui keberadaannya,” ujar Kasna.
Pada Kamis (04/07) PN Batam buka suara perihal majelis hakim yang tak mengeluarkan penetapan terdakwa untuk ditahan meski mangkir pada sidang putusan minggu lalu.
Selama ini, kata Jubir PN Batam Welly Irdianto, terdakwa kooperatif mulai dari sidang perdana sampai tuntutan, pledoi, replik.
Nah, kata Welly, ketika masuk pada persidagan putusan Mahmoud mangkir.
Majelis, ujar Welly, berpegang pada Pasal 154 ayat (4) KUHAP. Mahmoud tetap dipanggil jika tetap mangkir kemudian dipanggil paksa.
Jika Mahmoud tetap tak hadir persidangan terakhir ini? “Kita lihat Rabu depan,” kata Welly Irdianto, minggu lalu.
Soal ketidakhadiran terdakwa Mahmoud dalam setiap persidangan, menurut Welly, JPU lah yang berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa.
Dalam perkara perlindungan lingkungan hidup ini, terdakwa Mahmoud dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mahmoud didakwa mencemari perairan Laut Natuna Utara dengan tumpahan minyak sehingga melampaui baku mutu air laut.
Sedangkan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan bobot ±156 ribu gross tonnage (GT) dengan minyak mentah ±166 ribu metrik ton di tangki kapal dituntut agar disita untuk negara. Barang bukti ini dalam pengamanan Bakamla.
Dikabarkan, Mahmoud yang tidak ditahan itu selama ini menyewa apartemen di daerah Harbour Bay dekat Marriott Hotel. Ia tinggal di sana bersama istrinya warga Batam, berinisial S. (Aman)