Terdakwa Mahmoud Mangkir Lagi dari Sidang Putusan, Hakim PN Batam Tak Perintahkan Penahanan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terdakwa Mahmoud Mangkir Lagi dari Sidang Putusan, Hakim PN Batam Tak Perintahkan Penahanan

Dipanggil Paksa untuk Hadir Sidang Selanjutnya

04/Jul/2024 16:11
Ini Dia Kapten Super Tanker MT Arman 114 yang Bikin Heboh Itu

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba menninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/05/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang tak ditahan, mangkir lagi dari sidang putusan yang kembali digelar pada pagi ini, Kamis (04/07/2024).

Meskipun begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam belum pada keputusan untuk menetapkan agar terdakwa ditahan. Kecuali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil paksa terdakwa yang tak diketahui dimana rimbanya itu.

“Jadi tadi pada pukul 09.15, adapun persidangan kali ini, terdakwa tidak bisa dihadirkan JPU, kemudian hakim setelah bermusyawarah menunda persidangan pada hari ini dan diagendakan sidang berikutnya pada hari Rabu (10/07) sekaligus mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap terdakwa Mahmoud, dan dihadirkan secara paksa,” kata Juru Bicara (Jubir) II PN Batam Welly Irdianto, Kamis (04/07/2024).

Pernyataan Welly itu disampaikan di ruang Media Center PN Batam, didampingi Jubir I PN Batam Benny Yoga Dharma.

Juru Bicara (Jubir) I dan II Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma (kemeja hitam) serta Welly Irdianto. (F: BatamNow)

Menurut Welly, apabila terdakwa mangkir lagi dari persidangan berikutnya, menjadi keputusan majelis hakim apakah akan membacakan amar putusan secara in absentia.

“Makanya dihadirkan secara paksa, nanti kita lihat saja keputusan majelis hakimnya bagaimana,” ucapnya.

Lalu mengapa majelis hakim PN Batam tak mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan karena mangkir sejak sidang putusan pada minggu lalu?

“Selama ini terdakwa kooperatif mulai dari sidang perdana sampai tuntutan, pledoi, replik. Nah ketika akan putusan ini mulai dia mangkir, jadi majelis berpegang pada Pasal 154 ayat (4) KUHAP, tetap dipanggil kemudian dipanggil paksa. Panggil paksa ini apakah sikap majelis tetap membacakan putusan ini apa tidak, kita lihat Rabu depan,” jelasnya.

Soal ketidakahdiran terdakwa Mahmoud, menurut Welly bahwa JPU yang berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa pada setiap persidangan.

“Menghadirkan terdakwa di setiap persidangan adalah Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Disinggung mengenai surat permohonan dari kejaksaan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Welly menjelaskan bahwa surat itu tidak pernah dibacakan di hadapan persidangan.

“Adapun jaksa memasukkan surat itu melalui administrasi umum bukan di hadapan persidangan. Menurut keterangan majelis, JPU tidak mengulas tentang hal itu, kecuali di surat yang dimasukkan di administrasi umum,” ujar Welly.

“Kemudian majelis memandang, surat itu masuk setelah pembacaan tuntutan, setelah tuntutan dibacakan, ada beberapa tahap persidangan yaitu, pledoi, replik, terhadap kedua sesi persidangan ini, terdakwa masih kooperatif, jadi majelis belum ada urgensi untuk menahan terdakwa ini,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Tiyan Andesta mengatakan pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim untuk memanggil paksa terdakwa Mahmoud.

“Dapat kami jelaskan memang dari proses sidang hari ini Hakim menyatakan memerintahkan Penuntut umum melakukan upaya paksa terhadap terdakwa, nanti dalam bentuk penetapan hakim secara legalitas ini akan menjadi dasar penuntut umum melakukan upaya paksa, dan tentunya penuntut umum akan berupaya melaksanakan penetapan hakim tersebut,” kata Tiyan kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Kamis (04/07).

Terdakwa Mahmoud sebagai nakhoda MT Arman 114 yang ditangkap karena perkara pencemaran lingkungan, menghilang tak menampakkan batang hidungnya di dua kali persidangan sejak Kamis minggu lalu.

Kejari Batam mengaku kesulitan memonitor terdakwa yang tidak ditahan itu. Dalam persidangan Kamis lalu (27/06), jaksa meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar Mahmoud ditahan.

Namun, majelis hakim PN Batam memberi waktu satu minggu lagi dan meminta jaksa memanggil terdakwa sekali lagi secara patut. Tapi, MAhmoud mangkir lagi dari persidangan pada Kamis ini (04/07).

Persidangan sebelumnya, terdakwa Mahmoud dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu barang bukti berupa kapal supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dituntut agar disita untuk negara. (Aman)

Berita Sebelumnya

Bertambah Partai Mendukung, Kini PKB Rekomendasikan Amsakar Achmad dengan Li Claudia Chandra di Pilkada Batam

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan Gelar Khitan Massal untuk Anak Dhuafa

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan Gelar Khitan Massal untuk Anak Dhuafa

BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan Gelar Khitan Massal untuk Anak Dhuafa

Comments 1

  1. Ping-balik: Terdakwa Mahmoud Mangkir Lagi dari Sidang Putusan, Hakim PN Batam Tak Perintahkan Penahanan - Indonesia News Now (NewsNow.ID)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com