BatamNow.com, Jakarta – Sekitar 13 kapal asing ukuran besar dan kecil yang diduga membawa dan membuang limbah beracun (B3) di laut sekitar perairan Batam, Kepulauan Riau, ditemukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada Kamis kemarin. Diduga kegiatan tersebut telah berlangsung lama.
“Diduga kapal asing yang berada di Perairan Batu Ampar, Batam, tersebut telah membuang limbah beracun (B3) di laut. Dari hasil pantauan langsung saya di perairan antara Kepulauan Riau dengan Singapura tersebut, ada sekitar 13 kapal,” ungkap Boyamin Saiman Koordinator MAKI saat dikonfirmasi BatamNow.com, Jumat (12/08/2022) malam.
Terkait temuannya itu, Boyamin mengaku telah melaporkan ke Deputi Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam). “Saya sudah melaporkan langsung ke Pak Sugeng Purnomo Deputi Bidang Hukum Kemenkopolhukam terkait dugaan pengrusakan lingkungan hidup yakni adanya importasi limbah beracun dari negara tetangga yang diduga tidak berizin dan dibuang sembarangan, entah di laut atau daratan. Bahkan ada dugaan dibuang ke lubang-lubang bekas tambang,” ungkapnya.
Oleh Sugeng Purnomo, Boyamin diarahkan melaporkan ke penyidik di Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Saya secara langsung melakukan pengecekan di Selat Singapura untuk melihat kapal yang diduga membawa limbah beracun tersebut. Dan, sudah saya temukan. Hasil pelacakan sudah saya laporkan ke Pemerintah Pusat,” bebernya.
Dia mengatakan, pihaknya akan melengkapi dokumen-dokumen formal pendukung terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tersebut. “Saya berharap Kementerian LHK bisa segera menindaklanjuti laporan kami, sekaligus meneruskan keberhasilan Dirjen Gakkum KemenLHK beberapa waktu lalu yang telah membawa pelaku-pelaku yang membawa limbah beracun dengan kapal kecil. Dan oleh hakim telah divonis hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.
Boyamin menambahkan melihat dari besar kapalnya, diduga limbah beracun yang dibuang bisa puluhan ribu ton. Kabarnya lagi, praktik tersebut telah berjalan lebih dari setahun. Modusnya, kata dia, kapal besar itu menampung limbah beracun dari kapal-kapal kecil yang berasal dari negara-negara tetangga. Lalu, kapal-kapal kecil itu kembali ke negaranya. Nanti limbah itu akan dibawa ke tempat tertentu, di mana disana telah menunggu kapal-kapal kecil yang selanjutnya membawa limbah beracun itu untuk dibuang di sembarang tempat, baik di darat maupun laut. Kabarnya juga limbah tersebut dimasukkan ke perusahaan pengolah limbah.
“Meski dimasukkan ke perusahaan pengolah limbah, namun kegiatan ini termasuk tindak pidana karena proses membawa limbah beracun itu dikamuflase seakan-akan fuel oil (minyak bakar). Dengan kata lain, tidak sesuai dengan dokumennya,” terangnya.
Boyamin menambahkan, ini harus diproses karena selain kapasitas limbah beracunnya lebih banyak juga caranya lebih canggih. Belum lagi soal dugaan kapal tersebut tidak memenuhi syarat pelayaran. “Saya fokus terkait limbah beracun saja,” tegasnya.
Ketika ditanya, apakah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Batam mengetahui keberadaan kapal tersebut, Boyamin mengaku, tidak tahu. “Saya belum dalami terkait kemungkinan kapal tersebut melanggar syarat pelayaran atau tidak,” pungkasnya. (RN)