BatamNow.com, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Batam, Kepulauan Riau, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (26/08/2022).
Dalam laporannya disebutkan, pada Maret – Agustus 2022, kapal MT TUT dengan bobot GT 74, berbendera Indonesia ditemukan labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar, Kepri. Kapal tersebut dioperasikan dan dimiliki oleh PT PEL, yang beralamat di Batam. “Diduga kapal sebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kg (5.500 ton), dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai fuel oil,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke BatamNow.com, usai ia menyerahkan laporan kepada Direktorat Penegakan Hukum KLHK, Jumat.
Dari pengumpulan data dan pantauan langsung di Perairan Batu Ampar, Batam, selama beberapa hari, Boyamin mengatakan kapal tersebut tidak pernah berpindah-pindah lokasi karena berfungsi sebagai storage unit (tempat penyimpanan terapung) untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship (alih muat kapal jenis kargo/muatan).
Disinyalir barang limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kg (5.500 ton) diangkut sekitar 6 kapal kecil dari Singapura. Lalu, pada malam hari, giliran kapal-kapal kecil dari Batam yang mengambil untuk selanjutnya dibawa dan atau dibuang di sepanjang Perairan Batam. “Dugaannya, kalau tidak dibuang di perairan Batam, dimasukkan ke dalam lubang-lubang bekas galian, atau dibuang di daratan,” terang Boyamin.
Dia menjelaskan, 5.500 ton muatan yang dibawa MT TUT itu diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) karena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Untuk itulah kami meminta dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan untuk kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya. Hal ini lantaran terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang di atas.
Sementara itu, Staf Direktorat Penegakan Hukum Pidana Dirjen Penegakan Hukum KLHK Ikhlas Sembiring yang menerima laporan, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan MAKI tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah untuk menindaklanjutinya,” kata Ikhlas. (RN)