BatamNow – Si polisi homoseksual itu lulusan Sekolah Polisi Negara atau Akademi Kepolisian (Akpol).
Akhir-akhir ini terbongkar marak anggota TNI dan Polri terlibat perilaku seks lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Seorang perwira polisi homoseksual akhirnya bunuh diri setelah membunuh pacarnya sendiri yang merupakan seorang lelaki. Si polisi gay itu tak senang pacarnya mau menikah dengan perempuan. Si polisi homoseksual itu cemburu.
Kejadian pembunuhan itu 5 tahun lalu.
Hal itu dibongkar Indonesia Police Watch (IPW) setelah terbongkarnya ada jenderal homoseksual di kepolisian Indonesia.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan bertahun-tahun lalu sudah terbongkar kasus LGBT antaranggota Polri.
“Bagaimana pun kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di tubuh Polri,” jelas Neta dalam pernyataan persnya.
Indonesia Police Watch pun menyoroti eksistensi kelompok LGBT di tubuh Polri. Malahan ada jenderal bintang satu Brigjen EP masuk dalam kelompok orientasi seksual yang dianggap menyimpang tersebut. Ada jenderal LGBT, IPW menduga ada sistem di Polri yang lengah.
Untungnya, Kapolri Jenderal Idham Azis bertindak tegas dengan menindak semua anggota Polri yang masuk dalam LGBT.
Neta S Pane meminta Polri tak puas dengan memberi sanksi jenderal bintang satu itu. Apalagi sebelumnya Brigjen EP telah menduduki jabatan di Divisi SDM Polri.
Munculnya LGBT di lingkungan Polri itu, bagi Neta, mengundang pertanyaan bagaimana kok bisa anggota yang berorientasi LGBT lolos dari seleksi dan rekrutmen Polri.
Neta menilai kasus LGBT ini bisa menunjukkan sistem rekrutmen Polri punya celah.
“Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian,” ujar Neta.
Neta heran juga jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri.
Polri telah memiliki aturan yang melarang LGBT yakni sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT pada anggotanya.
Brigjen EP
Polri mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.
Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok LGBT.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 31 Januari 2020.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10) sebagaimana dilansir BatamNow dari suarajakarta.id.(*)

