BatamNow.com – Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun akan menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Ranmor) berwarna hijau tulisan hitam yang rencananya dimulai pada Maret 2022.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan masih menunggu teknis penerapan dari Mabes Polri.
“Pelat berwana hijau dengan tulisan berwarna hitam ini, untuk kendaraan seri V dan Z,” jelas Harry, Selasa (18/01/2022).
Perubahan warna pelat Ranmor menjadi hijau ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 45 Peraturan Polri 7/2021 menjelaskan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional. Pelat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum.
Pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikonfirmasi terpisah, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Medyanta mengaku belum mendapat perintah resmi terkait pergantian warna pelat kendaraan ini.
“Belum ada. Saya masih di Mabes Polri hingga kini, semoga dalam waktu dekat sudah ada petunjuknya,” ujarnya.
Pergantian warna pelat nomor Ranmor ini direncanakan Mabes Polri akan dilaksanakan secara bertahap di setiap Polda dan digesa dalam waktu cepat. (Bob)