Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK

by BATAM NOW
16/Feb/2021 22:18
Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis. (F: JPNN.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis mengkritisi sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya berdasarkan pasal 158 UU no 10 tahun 2016 sebagai syarat formal pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dilansir JPNN.com, Margarito menyebutkan permohonan sengketa pilkada tahun 2020 banyak ditolak oleh MK lantaran tidak memenuhi pasal 158 tersebut.

Menurutnya, pada pasal 158 tersebut membatasi gugatan sengketa hasil Pilkada hanya bisa diajukan jika selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum dua persen.

Jika MK masih merujuk pada pasal itu maka sama saja lembaga tinggi tersebut sedang membiarkan kecurangan terjadi, selama tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

“Itu dia, karena mereka (MK) hanya pakai Pasal 158 saja, akhirnya begitu. Seperti kemarin itu (permohonan sengketa Pilkada) berguguran semua, hari ini pun akan keguguran lagi. Akhirnya kecurangan-kecurangan tidak terdeteksi,” jelas Margarito, Selasa (16/02/2021).

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Sekretaris Negara ini menjelaskan keadilan lebih fundamental dibandingkan pasal 158 tersebut.

“Saya mengerti mereka berlandaskan pada 158, tetapi mereka harus mengerti juga bahwa keadilan jauh lebih fundamental dari pasal 158 itu. Keadilanlah yang seharusnya memandu mereka, menuntun mereka yang menginspirasi mereka mengambil dan menetapkan hukum, bukan sekedar teks,” lanjut Margarito.

Mahkamah Konstitusi sendiri hingga saat ini masih melanjutkan persidangan sengketa Pilkada tahun 2020 yang saat ini memasuki agenda putusan sela yang dimulai sejak Senin kemarin.(*)

Berita Sebelumnya

Bahas Tanah Terlantar, Ketua SMSI Sambut Baik Pertemuan LKPK Kepri dengan Anggota Komisi II DPR RI

Berita Selanjutnya

Bersama Astindo Kepri Mengenal Lebih Dekat Kearifan Lokal Pulau Ngenang

Berita Selanjutnya
Bersama Astindo Kepri Mengenal Lebih Dekat Kearifan Lokal Pulau Ngenang

Bersama Astindo Kepri Mengenal Lebih Dekat Kearifan Lokal Pulau Ngenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com