Ma'ruf Amin: Fatwa MUI Sudah Keluar, Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ma’ruf Amin: Fatwa MUI Sudah Keluar, Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

by Rizky Sihotang
17/Mar/2021 11:46
Ma’ruf Amin: Fatwa MUI Sudah Keluar, Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

llustrasi vasksinasi. (F: TEMPO/Muhammad Hidayat)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi COVID-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat. Dilansir dari TEMPO.CO.

“Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa,” kata Wapres Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.

“Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan COVID-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Asrorun di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujarnya.(*)

Berita Sebelumnya

Pensiunan PNS Dapat Durian Runtuh Rp 1 M, Kapan Dimulai?

Berita Selanjutnya

Dokumen Bocor! Herd Immunity di RI Maret 2022, Bye Corona?

Berita Selanjutnya
Dokumen Bocor! Herd Immunity di RI Maret 2022, Bye Corona?

Dokumen Bocor! Herd Immunity di RI Maret 2022, Bye Corona?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com