BatamNow.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.
Dilansir Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
“Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (02/11/2021).
Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.
“Lima hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin penuh,” ujarnya.
Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
“Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari,” ucap Wiku.
Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan. (*)