BatamNow.com – Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo hingga kini masih bergulir. Padahal masa penahanan eks Kadiv Propam Polri itu akan berakhir pada 9 Januari 2023.
Dilansir Tempo, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel Djuyamto memastikan bahwa penahanan Sambo akan diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari,” kata Djuyamto seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis, (05/01/2023).
Menurut Djuyamto, masa penahanan akan kembali dimintakan permohonan perpanjangan jika pada 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai. Perpanjangan penahanan kedua akan diminta selama 30 hari.
Menurut Djuyamto, dasar hukum perpanjangan penahanan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini menempatkan 5 orang sebagai terdakwa. mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kemarin, persidangan ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer. Dalam keterangannya, Richard kemarin kembali menegaskan soal perintah membunuh Yosua yang datang dari Ferdy Sambo.
Selama pemeriksaan, Richard Eliezer mengaku melihat dan mendengar Ferdy Sambo mengokang senjatanya dua kali setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersungkur di ruang tengah rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
“Dua kali kokang. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi,” kata Richard.
Richard mengatakan kokangan pertama terjadi tidak lama setelah ia menembak. Adapun kokangan kedua ketika ia melihat Ferdy Sambo memegang pistol HS-9 dan menembak ke arah dinding di atas TV.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku ia sempat menggunakan tangan Yosua untuk menembakkan senjata HS-9 dari pinggang Yosua yang tersungkur. Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022). (*)