Tersangka Mangkir di Kasus SIMRS BP Batam, Kejari Panggil Lagi Pihak PPK dan Vendor untuk Hadir Rabu Depan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tersangka Mangkir di Kasus SIMRS BP Batam, Kejari Panggil Lagi Pihak PPK dan Vendor untuk Hadir Rabu Depan

by BATAM NOW
06/Jan/2023 16:04

Gedung BP Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.

Kedua tersangka adalah inisial RM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam dan PAP dari pihak vendor (penyedia). “Iya betul,” ujar Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra membenarkan, kepada BatamNow.com, Jumat (06/01/2023).

Sumber BatamNow.com, mengungkapkan bahwa RM sudah kembali bertugas di institusi asalnya yakni Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Sewaktu di BP Batam ia ditugaskan di Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik RM maupun PAP mangkir, belum memenuhi surat pemanggilan dari Kejari Batam. Riki katakan, kedua tersangka sudah dipanggil lagi. “Sudah, di hari Rabu depan (11/01/2023),” kata Riki.

Sebelumnya kedua tersangka dikirimkan surat pemanggilan tertanggal 20 Desember 2022

Kemudian dikirimkan lagi surat pemanggilan kembali terhadap 2 tersangka itu pada 30 Desember 2022 supaya hadir di Kantor Kejari Batam pada Kamis, 5 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Serius Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Soal Pengendalian Inflasi

Diberitakan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kasus SIMRS BP Batam dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,89 miliar.

Sebagai informasi, pengadaan SIMRS di RS BP Batam pada tahun 2018 senilai Rp 2,6 miliar dan pada 2020 senilai Rp 1,2 miliar yang dengan penunjukan langsung, bukan lelang.

Kejari Batam menemukan dugaan kecurangan pada prosedur pengadaan SIMRS itu dan kemudian melakukan penyelidikan dan pada 22 Februari 2022 naik ke penyidikan.

Setidaknya sudah sebelas saksi diperiksa Kejari dalam kasus itu, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) lelang SIMRS, pejabat BP Batam hingga pihak swasta. (D/LL)

Berita Sebelumnya

Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 6 Februari 2023

Berita Selanjutnya

Ini Sosok Kapolda Termuda di Indonesia

Berita Selanjutnya
Ini Sosok Kapolda Termuda di Indonesia

Ini Sosok Kapolda Termuda di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com