Masih Gelap Unsur PHRI di Rekening Titipan Rp 455 Miliar. Ketua LI Tipikor Kepri: Kami Akan Melangkah ke APH - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masih Gelap Unsur PHRI di Rekening Titipan Rp 455 Miliar. Ketua LI Tipikor Kepri: Kami Akan Melangkah ke APH

by BATAM NOW
24/Jun/2021 16:23
Temuan Penyalahgunaan PAD Kota Batam di Rekening Titipan Bank Riau Kepri Rp 455 Miliar

Bank Riau Kepri. (F: bankriaukepri.co.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pihak Bank Riau Kepri (BRK) Batam, tak dapat (mau) merincikan unsur PHRI di rekening titipan dari pajak daerah Batam.

Demikian juga pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam.

Kedua belah pihak di atas masih “bungkam” di rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (23/06/2021).

Bungkam karena tidak mau merincikan unsur-unsur mana saja PHRI itu.

Sebagaimana sempat diakui Kepala Badan (Kaban) PPRD Raja Azmansyah pada RDP sebelumnya, bahwa unsur PHRI bukan hanya pajak hotel dan restoran.

Tapi aneh, ketika diminta menjelaskan konkret pada RDP kemaren, dari perwakilan kedua institusi itu malah “bungkam”.

Memang, Anggota Komisi II DPRD Batam Udin P Sihaloho SH dalam RDP, Rabu (23/06) itu mencecar terus pimpinan dua institusi itu soal proses pelimpahan pajak daerah dari rekening titipan itu ke kas daerah (Kasda).

Awalnya Udin mengurai dulu dari jumlah saldo di rekening titipan dengan label PHRI sebesar Rp 192 miliar atas pajak hotel dan restoran Kota Batam.

Kata Udin, setelah pelimpahan dari rekening titipan ke Kasda, justru jumlahnya lebih sedikit yang tercatat, hanya Rp 111 miliar.

Pada poin inilah sebenarnya salah satu masalah krusial yang harus bongkar. Bahkan akibat proses pelimpahan yang masih “gelap” itu, dapat dinilai terjadi dugaan fraud yang memungkinkan terjadi kerugian negara.

Baca Juga:  Udin P Sihaloho: Rekening Titipan Bukan Hanya Inisiasi BRK, Didukung SE BPPRD

Namun pada RDP kedua, Rabu (23/06) itu, beberapa poin pertanyaan menohok dari para anggota Komisi II, lagi-lagi pihak BRK dan BPPRD tak mau menjawab.

Bahkan pimpinan BRK mengaku baru 4 bulan bertugas di BRK Batam.

Demikian juga kronologis pembukaan rekening titipan itu, pengakuan pihak-pihak di LHP BPK juga diduga dapat menyesatkan antara pengakuan yang satu dengan yang lain, tahun lalu dengan tahun kemarin.

Misalnya, catatan BPK yang mengatakan bahwa pembukaan rekening titipan itu atas inisiasi manajemen BRK. Sementara atas temuan BPK menyebut Kaban PPRD ternyata mengetahui, tapi “picing mata”.

Apalagi melihat catatan LHP BPK tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kebijakan rekening titipan telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) dari Kepala BPPRD Batam No 205 BPPRD.05N112018, tertanggal 4 Juni 2018. Dan surat itu juga diperbaharui dengan nomor 157/BPPRD.05111V/2020 tanggal 1 April 2020.

Komisi II direncakan akan menggeber lagi RDP ketiga. Beberapa anggota dewan meminta ke pihak BRK dan BPPRD pada RDP lanjutan untuk menunjukkan beberapa dokumen, termasuk print out rekening titipan dan Kasda secara komplit.

RDP lanjutan terkait rekening titipan Bank Riau Kepri, Rabu (23/06/2021) di DPRD Kota Batam. (F: BatamNow)

Melangkah ke APH

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri Panahatan SH mengatakan akan mencoba melangkah cepat untuk melaporkan permasalahan rekening titipan ini ke aparat penegak hukum (APH).

“Dari awal kita sebenarnya berharap di RDP bisa terurai benang kusut di pusaran permasalahan rekening titipan itu, agar dapat dikoreksi,” kata pria yang lebih lazim dipanggil Atan ke BatamNow.com.

Namun, katanya, justru para pihak BRK dan BPPRD, terkesan berkelit.

Itu maka Atan dapat memahami sikap para pejabat daerah yang diundang di setiap RDP itu, sudah “biasa” seperti kura-kura dalam perahu.

Di mindset mereka sejak dulu, begitu dugaan Atan, bahwa setiap RDP dianggap hanya formalitas saja.

Mereka, ujar Atan, ibarat pion saja dalam permainan catur. Dan atas semua masalah yang bersinggungan dengan legislatif, ujung-ujungnya memang selalu soft landing, meski sempat terjadi turbulensi di RDP, karena pada muaranya diselesaikan lewat silaturahmi politik papan atas.

“Begitu kira-kira mindset mereka sehingga pura-pura diam dalam RDP,” ujar Atan.

Baca Juga:  Indikasi Kerugian Negara di Balik Rekening Titipan Rp 455 Miliar?

Tapi Atan mengingatkan semua pihak agar jangan anggap enteng masalah rekening titipan ini.

Dia tegaskan dalam temuan BPK ini ada indikasi dugaan yang tak beres dalam pelimpahan uang pajak daerah dari rekening titipan ke Kasda. “Dan jumlah sangat materil, hitungan kami sementara Rp 50an miliar. Paling tidak itu dulu,” tegasnya.

Di sisi lain, Atan memang mengapresiasi Komisi II DPRD Batam yang berupaya keras membongkar “benang kusut” di rekening titipan ini.

Masyarakat luas menjadi tahu setiap permasalahan, ketika Komisi II membeber “patgulipat” di pusaran rekening titipan yang tak memiliki dasar hukum ini.

Namun Atan juga memahami mekanisme yang ada di lembaga legislatif itu. “Bisa saja para pihak mencoba bungkam ke para anggota Komisi II soal rekening titipan ini. Namun ke APH, saya kira tak mungkin,” ujarnya.

Panahatan menegaskan bahwa uang yang dipermasalahkan atas temuan LHP BPK itu uang rakyat. “Itu uang rakyat. Catat itu,” tambah Atan.

Untuk itu, katanya, LI Tipikor Kepri akan terus mengawasi uang rakyat itu, sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

“Saya tidak berjanji, tapi untuk melangkah ke APH, kami akan mencoba semampu dan sekuat kami,” katanya.(JS)

Berita Sebelumnya

Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

Berita Selanjutnya

Pecah Rekor Harian, Kasus Covid-19 Tembus 20 ribu

Berita Selanjutnya
Update Corona Kota Batam 21 September: Bertambah 11 Kasus, Total Berjumlah 1171 Orang Positif

Pecah Rekor Harian, Kasus Covid-19 Tembus 20 ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com