BatamNow.com – Masjid itu berdiri kokoh dengan bangunan permanen bercat khas Melayu: kuning dan hijau.
Berada di Kampung Pasir Merah, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Masih telihat bercahaya, sepertinya dengan cat baru.
Masjid beratap seng ini ini didirikan tahun 1972 oleh Mustafa yang kini berusia 81 tahun.
Tanah hibah dari Jalimi. Surat hibah di atas kertas bercap (logo) burung Garuda (Indonesia). Diteken para Ketua RT, RW dan Kepala Desa.
Inilah masjid bagi warga warga RT 01 Sembulang Pasir Merah, RT 02 Sembulang Camping, RT 03 Sembulang Mekar Sari, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Sesuai rencana BP Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Pulau Rempang, lahan lokasi masjid ini kemungkinan besar ikut terdampak pengembangan Eco-City bersama masjid lainnya di Pulau Rempang.
Sebab semua sudah tahu, di Pulau Rempang akan dibangun kawasan industri, pariwisata dan lainnya di bawah Rempang Eco-City.
Di tengah polemik relokasi atau “geser kampung”, masjid ini masih dipenuhi para jemaah, pada salat Jumat (29/09/2023).
Adapun khatib pada salat Jumat hari ini, yakni Jaini Imam Daman.
Di papan merek masjid terpampang, Masjid Al Fajri, Sembulang, Kecamatan Galang, TMMD ke 86 TA. 2011.
TMMD artinya TNI Manunggal Membangun Desa. “TNI atau lewat Koramil dulu yang merenovasi masjid itu tahun 86,” kata Ismail menjawab BatamNow.com.
Masjid itu awalnya, kata Ismail warga di sana, dibangun dengan material papan seadanya.
Di sekitar masjid ada lagi papan merek Yayasan Al-Fajri dengan Akta Notaris 134, tanggal 25-02-2015, Kel Sembulang, Kecamatan Galang.
Data-data lain yang diperoleh BatamNow.com atas keberadaan masjid ini, yakni surat permohonan ke Kementerian Agama Kota Batam dari pengurus masjid.
Surat permohonan “terdaftar/ID” tertanggal 9 September 2021. Surat itu dari Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ Al Fajri (DKM Al Fajri) yang ditekan Zaini sebagai ketua dan Daman sebagai sekretaris.
Belum terkonfirmasi apakah permohonan atas “terdaftar/ID “ itu dikabulkan Kemeterian Agama atau tidak.
Namun rencana pergeseran kampung dan seisi kampung menggelinding terus meski mayoritas warga menolak. Termasuk mempertahankan keberadaan masjid itu yang sudah menyatu dengan batin dan keyakinan mereka
Dan hingga 28 September 2023 deadline pengosongan 5 kampung di Pulau Rempang menambah polemik terbuka baik di medsos maupun di media mainstream (pers).
“Sampai tanggal 28 September 2023, pengosongan tak terlaksana, sudah investasinya saja yang direlokasi ke lain daerah,” kata warga di Pulau Rempang. (LL)
Editor: Pardomuan