BatamNow.com – Singapura lagi-lagi menyederhanakan aturan skema perjalanan khusus vaksinasi untuk memasuki negara itu. Penyederhanaan kali ini nyaris normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Skema perjalanan itu dinamai Vaccinated Travel Framework dimana pengaturannya lebih longgar dibanding Vaccinated Travel Lane (VTL).
Mengutip The Straits Times, per 1 April 2022, Singapura akan mencabut kuota penumpang mingguan serta tidak ada lagi tes Covid-19 di kedatangan.
Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran menyampaikan, siapa pun yang telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap hanya perlu melampirkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.
“Hanya perlu tes Covid-19 dua hari sebelum keberangkatan dan kemudian bisa bepergian tanpa karantina,” ujarnya, Kamis (24/03/2022).
Dengan penyederhanaan ini, turis ke Singapura sudah tidak perlu lagi mengurus Vaccinated Travel Pass (VTP) yang sebelumnya digunakan untuk membatasi jumlah pengunjung.
Selain itu, Singapura juga tak lagi mewajibkan turis untuk menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran hotel akomodasi mereka selama di sana.
Atural lainnya, masih diwajibkan visa bagi turis yang memang memerlukan. Sementara warga negara Indonesia bebas visa kunjungan.
Selanjutnya, pengunjung jangka pendek tetap harus memiliki asuransi dengan pertanggungan minimal SGD 30 ribu untuk biaya perawatan medis dan rawat inap terkait Covid-19.
Kemudian, perjalanan ke Singapura nantinya juga tidak harus menggunakan feri khusus lagi, dimana sebelumnya hanya bisa dengan BatamFast dan Bintan Resort Ferries.
Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura mengatakan penyederhanaan protokol perjalanan itu akan diberlakukan juga untuk rute layanan feri lainnya.
Informasi yang diterima BatamNow.com dari Singapore Tourism Board Indonesia, seluruh pengunjung juga wajib melaporkan SGAC mereka melalui https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard/ dalam 3 hari sebelum masuk ke Singapura.
Untuk memperlancar check-in dan proses ketibaan di Singapura, sangat disarankan untuk melaporkan SGAC sebelum keberangkatan, di mana hal ini akan meminimalisir pemeriksaan dokumen secara manual. Pengunjung dapat menunjukkan email konfirmasi SGAC dengan dokumen yang relevan kepada maskapai pada saat check-in sebelum terbang ke Singapura.
Dalam skema VTF ini, pengunjung harus tinggal dalam 7 hari terakhir di negara/wilayah yang diklasifikasikan dalam kategori General Travel agar dapat masuk tanpa karantina dan tak perlu melakukan Stay-Home Notice. Kategori General Travel adalah seluruh negara kecuali China Daratan, Makau dan Taiwan.
Sebelumnya, Singapura sepakat membuka pintu masuk wisatawan dari Nongsapura International Ferry Terminal di Batam dan Bandar Bintan Telani Ferry Terminal di Bintan dengan skema VTL dan masih berlaku hingga 31 Maret pukul 23.59. Dalam skema perjalanan itu, kunjungan masih dibatasi hanya 350 orang per minggu dari masing-masing lokasi. (D)