BatamNow.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana cut and fill hutan lindung di Tiban Southlink, Kecamatan Sekupang, Batam, yang sempat menghebohkan masyarakat Batam itu, masih dalam proses.
“Satus perkara dalam proses penyidikan , pemeriksaan saksi juga telah berjalan pada rencana penyidikan, saat ini penelitian dokumen dalam pelaksanaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Bapak AKP Giadi Nugraha.
Giadi dikonfirmasi media ini pada Jumat (27/09/2024) lewat pesan WhatsApp, mengingat sorotan publik yang belum mereda di pusaran kasus pengalokasian lahan BP Batam ini dengan masalah pemotongan lahan.
Pantauan media ini, publik sangat berharap pengusutan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berkeadilan sampai tuntas oleh para penyidik “presisi”.
Sebab pengusutan kasus ini sudah sebulan lebih, jika mengacu dari penggeledahan penyidik (21/09/2024).
“Kami berharap kasus ini tak seperti isu yang kini santer di tengah masyarakat di mana isu pengusutannya seakan sudah masuk angin,” kata beberapa warga.

Banyak yang ragu, tapi masih banyak dengan tanggapan positif bahwa tak mungkin pihak kepolisian bisa diintervensi oleh kekuatan lain untuk menghentikan pengusutan kasus ini sebagaimana isu yang menggelinding, kini.
Apalagi, ucap para warga, Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu yang tegas dan sudah pernah menyatakan akan mentersangkakan para staf dan direksi di Direktorat Pengelolaan Pertanahan (Dithan) BP Batam.
Satu pernyataan yang diyakini dari Heribertus dalam satu video yang beredar luas di masyarakat. Video saat pertemuan dengan warga di Pulau Rempang, Galang, dalam satu momen belum lama.
“…BP Batam kan sudah saya periksa dan akan saya jadikan tersangka itu semua,” begitu kutipan dari narasi yang diucapkan oleh seorang yang mirip dengan wajah Heribertus dalam video itu.
Video yang tak dibantah, meski tak pernah diiyakan Heribertus, saat dikonfirmasi BatamNow.com.
Banyak warga yang masih tetap percaya atas pengusutan dugaan pengalokasian hutan lindung bermasalah itu berjalan sebagaimana standar prosedur penyidikan di kepolisian.
“Kami yakin pihak Polresta tak akan mengecewakan masyarakat yang sempat memuji keberanian penyidik sampai menggeledah kantor BP Batam yang menghebohkan masyarakat Batam,” kata Rini Melinda, tokoh emak-emak, di Bengkong itu.
Publik mengetahui, penggeledahan penyidik Polresta Barelang di Gedung “Elang Emas” kantor BP Batam pada Agustus lalu, satu penggeledahan yang dinilai cukup berani nan “menggetarkan” gedung BP Batam.
Penggeledahan yang membuat para pegawai dan unsur pimpinan gedung BP Batam berjumlah 2.600 itu disebut sempat panik karena baru kali ini penggeledahan polisi sepanjang sejarah BP Batam.
“Jadi tak mungkin lah penyidik main-main karena masyarakat juga sudah kadung tahu benar, kasus ini sudah mendapat atensi publik dan kita menunggu penuntasan kasus ini,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Direktur dan 11 Staf Dithan Diperiksa Polisi
Sebagaimana berita trending di Batam, kasus dugaan tindak pidana lingkungan tengah diusut penyidik Polresta Barelang, terkait cut and fill lahan disebut di atas.
Sebanyak 11 staf Dithan BP Batam tengah diperiksa penyidik termasuk Direktur Pengelolaan Pertanahan (Dirhan) BP Batam.
Bukan saja hanya 11 staf, pun Dirhan BP Batam Ilham Eka Hartawan menjadi yang utama diperiksa.

Pihak Polresta Barelang belum pernah melakukan konferensi pers secara resmi atas kasus ini.
Siapa saja sebenarnya yang terlibat dan diperiksa di eksternal BP Batam. Misalnya, dari pemohon alokasi, yakni PT Karlina Cahaya Loka. Apakah dari pihak penyidik sudah memeriksa pihak perusahaan swasta itu?
Ada lagi disebut-sebut perusahaan milik tokoh masyarakat pulau ini terlibat dalam cut and fill dan di balik mempermulus berbagai pengerjaan cut and fill lainnya di Batam.
Sementara Ilham Eka Hartawan sulit ditemui dalam beberapa upaya konfirmasi kasus ini di kantornya. Dihubungi lewat nomor handphone yang biasa digunakannya, pun tak aktif lagi.

IEH “Langganan” Berurusan dengan APH
Berbagai tudingan miring dialamatkan berbagai pihak ke IEH belakangan ini. Apalagi ia seperti “langganan” pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).
Ia disebut pernah diperiksa Kejati Kepri dalam kasus lahan juga, namun ia bantah.
Ia mengaku ke media hanya dimintai keterangan oleh pihak Kejati.
Kajati, tampaknya, tak meneruskan pemeriksaan terhadap Ilham hingga muncul kasus cut and fill yang menerpa dirinya.
IEH diisukan pernah berurusan dengan BNN Kepri di Batam karena diduga terciduk mengonsumsi narkoba.
IEH juga diisukan pecandu judi online (judol). Setiap ke kantor, disebut sering memesan angkutan online semacam Grab.
Dalam LHKPN untuk Ilham, penyampaian 2022/periodik 2021, pemilik harta kekayaan Rp 429 juta ini tak memiliki kendaraan atau mobil.
Namun dalam LHKPN periode 2022-2023, atau baru 2 tahun menjabat Dirhan, Ilham sudah memiliki kendaraan roda empat berupa mobil Toyota mini.
Harta Ilham melonjak 155 persen menjadi Rp 1,094 miliar.
Iham setiap ke kantor sering tersesan berpenampilan tertutup, dan selalu menggunakan topi.
Namun mengapa Ilham kerap naik mobil sewaan jika ke kantornya di Batam Center?
Semua tudingan publik sulit mendapat klarifikasi dengan Ilham.
Kabiro Humas BP Batam yang dikonfirmasi BatamNow.com terkait tudingan publik ke Ilham, tak memberi respons sama sekali. (red/A)