BatamNow.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai Rabu (19/01/2022).
Untuk tahap awal, semua ritel modern mulai dari Indomaret, Alfamart, Superindo, Hypermart, dan lainnya wajib menjual minyak goreng hari ini dengan harga Rp 14.000 per liternya.
Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Walhasil, stok minyak goreng di ritel modern sering kehabisan diburu oleh masyarakat.
Seorang ibu rumah tangga di Batam Center, Nur Hasanah (34) mengaku semenjak diberlakukan satu harga minyak goreng beberapa waktu lalu ia tidak pernah mendapat atau membeli minyak goreng seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sudah coba datang ke Indomaret dan Alfamart tetapi stoknya selalu habis,” ujarnya ke BatamNow.com pada Rabu (26/01/2022).
Nur mengaku saat ini ia masih membeli minyak goreng Rp 34 ribu per 2 liter di pasar dekat rumahnya.
“Kemarin segitu harganya,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah secepatnya menurunkan harga minyak goreng di semua pasar.
“Semoga harganya cepat stabil, biar kita tidak kesusahan nyari yang murah,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan semenjak penetapan satu harga oleh pemerintah, pihaknya juga sudah mulai bergerak melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penimbunan atau pihak yang membeli melebihi dari ketentuan.
“Kita lakukan pengawasan, hari ini anggota kita juga turun melakukan pengawasan di beberapa lokasi,” ujarnya pada Rabu (26/01).
Teguh mengatakan dari hasil pengawasan pihaknya di beberapa lokasi retail di Kota Batam salah satunya di Supermarket Top 100 Grand Batam Mall didapati bahwa stok minyak goreng saat ini masih cukup.
“Meski stok cukup dilakukan pembatasan pembelian bagi masyarakat sehingga masyarakat yang lain bisa kebagian mengakses minyak goreng sesuai yang ditetapkan,” sebutnya.
Teguh mengimbau kepada masyarakat dan pedagang agar sewajarnya sesuai kebutuhan dalam membeli dan menjual minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 14 ribu itu.
“Untuk pedagang juga tidak boleh melakukan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan,” ujarnya.
Jika nantinya dari hasil pengawasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri ditemukan adanya penimbunan atau pembelian berlebihan hal itu bisa berujung pada pidana.
Pidana tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
“Para pelaku juga bisa dijerat dengan Undang -undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya. (Bob)

