BatamNow.com – Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari tak henti-hentinya memberi perhatian atas keluhan masyarakat konsumen tentang buruknya pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, hingga belakangan ini.
Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi Ombudsman hadir untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau pemerintah maupun BUMN serta badan swasta maupun perseorangan.
Demikian pada Senin (22/08/2022), Kepada BatamNow.com, Lagat menanggapi pernyataan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang meminta masyarakat untuk melaporkan secara tertulis keluhan yang dialaminya di pusaran pelayanan air minum.
Dalam pemberitaan media, Muhammad Rudi seakan tidak percaya apa yang dikeluhkan masyarakat pelanggan, tentang buruknya pelayanan dari SPAM Batam itu.
Pun Ombudsman Kepri sudah berulang menyuarakan banyaknya pengaduan masyarakat pelanggan SPAM Batam di kantor lembaga negara pengawasan kebijakan publik itu.
Kata Lagat, Ombudsman Kepri sepanjang 2020-2021, kebanjiran laporan soal keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPAM Batam.
Dan keluhan tersebut SUDAH DISAMPAIKAN KE PT MOYA INDONESIA (MI) dan PT MI SELALU MENGARAHKAN KE BP BATAM.
Catatan media ini, unjuk rasa para pelanggan disebab pelayanan buruk sudah berulang kali ke kantor pelayanan SPAM Batam yang tak jauh dari kantor Wali Kota Batam dan Kantor BP Batam yang dipimpin Muhammad Rudi itu.
Pelayanan buruk yang dikeluhkan konsumen, utamanya aliran air minum perpipaan yang macet ke rumah pelanggan. Bukan hanya macet, bahkan tak jarang tak mengalir, lalu keran di rumah pelanggan sering “kentut”.
Namun semua aksi para konsumen dan kritik media serta suara Ombudsman yang menyuarakan pelayanan buruk itu masih dianggap Rudi sebagai informasi yang berkutat pada diksi ‘katanya’.
Sementara ketentuan Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 122 Tahun 2015, pada Pasal 4 ayat (5): Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Artinya negara lewat perundang-undangan menjamin hak-hak rakyatnya atas pelayanan air minum, tak boleh macet selama 24 jam setiap hari.
Tapi, tampaknya, BP Batam maupun PT Moya Indonesia milik “taipan” ini tak mengindahkan jaminan negara itu.
Lalu bagaimana tanggapan menohok dari Lagat atas ketidakpercayaan Rudi soal keluhan rakyatnya?
“Tanyakan ke beliau [Muhammad Rudi-red] kenapa tidak percaya,” kata Lagat ke BatamNow.com, Senin (22/08).
Selain itu, Lagat pun mengingatkan BP Batam untuk segera menjalankan kontrak operasional dan pemeliharaan SPAM Batam selama 15 tahun ke depan yang lelangnya dimenangkan oleh PT MI dengan konsorsiumnya.
“Laksanakan segera kontrak operasional SPAM Batam, lakukan percepatan perbaikan pelayanan, membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan layanan,” tegas Lagat.
Pada 21 April 2022, PT Moya Indonesia bersama konsorsiumnya PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk memenangkan lelang penyelenggaraan operasi dan perawatan SPAM Batam masa kontrak 15 tahun ke depan. Namun, hingga kini, entah mengapa pelaksanaannya tak kunjung dijalankan.
Terhitung sejak 15 November 2020, PT MI nyaris dua tahun sebagai pengelola transisi SPAM Batam. Awalnya disebut hanya enam bulan hingga 14 Mei 2021 untuk masa transisi.
Perjanjian kerja sama itu lalu diamandemen pada 10 Mei 2021 sehingga PT MI melanjutkan penyelenggaraan operasi dan perawatan SPAM Batam hingga 31 Oktober 2021.
Selanjutnya dilakukan amandemen kedua pada 28 Oktober 2021, berisikan tentang perubahan beberapa pasal dan jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir pada 30 April 2022.
Namun hingga kini, hampir empat bulan pasca akhir amandemen kontrak kedua itu, belum ada keterangan resmi dari BP Batam mengenai siapa pengelola SPAM Batam sekarang meski sudah ditetapkan pemenangnya.
PT MI adalah perusahaan konglomerasi Athoni Salim. Athoni disebut orang terkaya ketiga di Indonesia versi majalah Forbes yang memiliki kekayaan sekitar Rp 122 trilun.
Namun ditengah kekayaannya yang melimpah ruah, tak sedikit masyarakat mederita. “Masyarakat teraniaya akibat buruknya pelayanan SPAM Batam yang dikelola oleh PT Moya Indonesia,” tegas Utusan Sarumaha, Anggota DPRD Batam merespons keluhan masyarakat pelanggan dalam satu momen. (tim)