Mau Terbang ke Provinsi Luar Kepri Saat PPKM? Ini Persyaratannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mau Terbang ke Provinsi Luar Kepri Saat PPKM? Ini Persyaratannya

05/Okt/2021 19:36
Semester I 2021, Penerbangan di Bandara Hang Nadim Belum Mengalami Peningkatan

Bandara Hang Nadim. (F: Humas BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketentuan perjalanan dengan moda transportasi udara ke wialyah Provinsi Kepri telah mengalami pelonggaran menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 tanggal 5-18 Oktober 2021.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan Kepri yang telah divaksinasi Covid-19 dosis penuh alias dua kali, kini tak lagi harus melampirkan hasil RT-PCR maupun Antigen.

Jika PPDN baru menerima 1 dosis, maka wajib menunjukkan hasil tesnya. Dimana RT-PCR berlaku 3×24 jam sedangkan Antigen untuk 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun bagaimana ketentuan perjalanan ke luar Provinsi Kepri?

Berdasarkan rilis yang diterima BatamNow.com dari General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam Bambang, berikut ini rincian syarat bagi PPDN dari Provinsi Kepri dengan tujuan provinsi lainnya.

  • Nusa Tenggara Barat: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
  • Nusa Tenggara Timur: vaksinasi dosis pertama dan antigen 1×24 jam.
  • Bali: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
  • Bengkulu: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
  • Riau: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
  • Kepulauan Bangka Belitung: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
  • Provinsi selain di atas: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
Baca Juga:  Pengecekan Kedatangan di Imigrasi HarbourFront Singapura dengan Autogate

Selain persyaratan di atas, PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen dan sertifikat vaksin Covid-19.

Kemudian PPDN di atas umur 12 tahun yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah.

Sementara PPDN di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Dikecualikan untuk yang memiliki keperluan pendidikan, mengikuti orangtua pindah, atau mengikuti orangtua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19.

Selanjutnya, PPDN melakukan validasi secara mandiri di Counter yang telah tersedia. Apabila membutuhkan informasi atau terjadi hambatan dalam validasi dapat menghubungi Counter Help Desk.

Perlu diketahui juga, aturan di atas sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kondisi level PPKM setiap daerah tujuan.(LL/D)

Berita Sebelumnya

Orang RI Larikan Dana ke Tax Haven, Bos Pajak Siap Berburu!

Berita Selanjutnya

Astaga! Covid Singapura Makin Menggila, Kasus Baru Meledak

Berita Selanjutnya
Meledak! Kasus Positif Covid Singapura Nyaris 3.000 Sehari

Astaga! Covid Singapura Makin Menggila, Kasus Baru Meledak

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply