BatamNow.com – Ketentuan perjalanan dengan moda transportasi udara ke wialyah Provinsi Kepri telah mengalami pelonggaran menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 tanggal 5-18 Oktober 2021.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan Kepri yang telah divaksinasi Covid-19 dosis penuh alias dua kali, kini tak lagi harus melampirkan hasil RT-PCR maupun Antigen.
Jika PPDN baru menerima 1 dosis, maka wajib menunjukkan hasil tesnya. Dimana RT-PCR berlaku 3×24 jam sedangkan Antigen untuk 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun bagaimana ketentuan perjalanan ke luar Provinsi Kepri?
Berdasarkan rilis yang diterima BatamNow.com dari General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam Bambang, berikut ini rincian syarat bagi PPDN dari Provinsi Kepri dengan tujuan provinsi lainnya.
- Nusa Tenggara Barat: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
- Nusa Tenggara Timur: vaksinasi dosis pertama dan antigen 1×24 jam.
- Bali: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
- Bengkulu: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
- Riau: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
- Kepulauan Bangka Belitung: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
- Provinsi selain di atas: vaksinasi dosis pertama dan PCR 2×24 jam atau vaksinasi dosis kedua dan antigen 1×24 jam.
Selain persyaratan di atas, PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen dan sertifikat vaksin Covid-19.
Kemudian PPDN di atas umur 12 tahun yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah.
Sementara PPDN di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Dikecualikan untuk yang memiliki keperluan pendidikan, mengikuti orangtua pindah, atau mengikuti orangtua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19.
Selanjutnya, PPDN melakukan validasi secara mandiri di Counter yang telah tersedia. Apabila membutuhkan informasi atau terjadi hambatan dalam validasi dapat menghubungi Counter Help Desk.
Perlu diketahui juga, aturan di atas sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kondisi level PPKM setiap daerah tujuan.(LL/D)