BatamNow.com – Gugatan Suryani atas tindakan wanprestasi Yanti berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (01/03/2022).
Sidang perkara nomor 387/Pdt.G/2021/PN Btm itu dengan mediator Sapri Tarigan SH MHum itu dimulai sekitar pukul 14.00 dan selesai ± 30 menit kemudian.
Ditemui media ini usai persidangan itu, kuasa hukum penggugat yakni Indra Sakti SH mengungkapkan hasil mediasi antara kliennya dan tergugat.
“Tergugat mengatakan bersedia membayar kerugian yang diderita Suryani,” ujar Indra ke BatamNow.com, Selasa (01/03).
Untuk persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (15/03).
“Sidang mediasi akan dilanjutkan dua minggu yang akan datang,” jelas Indra.
Pantauan BatamNow.com, sidang mediasi ini juga dihadiri pengacara Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum Yanti.
Indra menceritakan kronologi ihwal gugatan yang dilayangkan Suryani terhadap Yanti ini.
18 September 2018, keduanya membuat perjanjian penitipan uang dari Suryani kepada Yanti. Perjanjian itu dibuat dalam dua akta oleh notaris Anly Cenggana SH, masing-masing bernilai Rp 1,7 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Di luar kedua perjanjian itu, ada lagi pinjaman yang dibuktikan dengan kwitansi dan setelah ditotal seluruhnya mencapai Rp 7,1 miliar.
Waktu berjalan, Suryani bahkan pernah melaporkan Yanti ke polisi atas pemalsuan real time gross settlement (RTGS) untuk pembayaran uang miliknya.
Namun, Suryani mencabut laporannya karena Yanti berjanji akan melunasi uang yang dititipkan padanya itu.
Merasa Yanti tak menunjukkan itikad baik mengembalikan uangnya, Suryani melalui kuasa hukumnya Indra Sakti SH dari Kantor Hukum Sakti Nusantara dan Rekan mengajukan gugatan perdata ke PN Batam pada Rabu (29/12/2021).
Dalam petitum gugatan tersebut, total kerugian materiil Rp 7,1 miliar yang dialami oleh Suryani itu dengan rincian sekitar Rp 6,6 miliar kerugian nyata yang diderita, Rp 227,5 juta sisa pembayaran utang pinjaman pada 29 November 2018 dan Rp 216,9 juta lagi untuk sisa pengembalian uang pencucian sarang burung walet.
Petitum itu juga meminta untuk menghukum tergugat mengganti kerugian immaterial senilai Rp 4,3 miliar. (A)