Mediasi Gugatan Suryani Atas Kerugian Rp 7,1 Miliar, Penasihat Hukum: Tergugat Bersedia Membayar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mediasi Gugatan Suryani Atas Kerugian Rp 7,1 Miliar, Penasihat Hukum: Tergugat Bersedia Membayar

by BATAM NOW
01/Mar/2022 20:55
Mediasi Gugatan Suryani Atas Kerugian Rp 7,1 Miliar, Penasihat Hukum: Tergugat Bersedia Membayar

Indra Sakti SH dan Suryani di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gugatan Suryani atas tindakan wanprestasi Yanti berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (01/03/2022).

Sidang perkara nomor 387/Pdt.G/2021/PN Btm itu dengan mediator Sapri Tarigan SH MHum itu dimulai sekitar pukul 14.00 dan selesai ± 30 menit kemudian.

Ditemui media ini usai persidangan itu, kuasa hukum penggugat yakni Indra Sakti SH mengungkapkan hasil mediasi antara kliennya dan tergugat.

“Tergugat mengatakan bersedia membayar kerugian yang diderita Suryani,” ujar Indra ke BatamNow.com, Selasa (01/03).

Untuk persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (15/03).

“Sidang mediasi akan dilanjutkan dua minggu yang akan datang,” jelas Indra.

Pantauan BatamNow.com, sidang mediasi ini juga dihadiri pengacara Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum Yanti.

Baca Juga:  Sempat Dihalangi Masuk, Lawyer Razman Nasution Pertanyakan SOP Parkir di Pengadilan Negeri Batam

Indra menceritakan kronologi ihwal gugatan yang dilayangkan Suryani terhadap Yanti ini.

18 September 2018, keduanya membuat perjanjian penitipan uang dari Suryani kepada Yanti. Perjanjian itu dibuat dalam dua akta oleh notaris Anly Cenggana SH, masing-masing bernilai Rp 1,7 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Di luar kedua perjanjian itu, ada lagi pinjaman yang dibuktikan dengan kwitansi dan setelah ditotal seluruhnya mencapai Rp 7,1 miliar.

Waktu berjalan, Suryani bahkan pernah melaporkan Yanti ke polisi atas pemalsuan real time gross settlement (RTGS) untuk pembayaran uang miliknya.

Namun, Suryani mencabut laporannya karena Yanti berjanji akan melunasi uang yang dititipkan padanya itu.

Merasa Yanti tak menunjukkan itikad baik mengembalikan uangnya, Suryani melalui kuasa hukumnya Indra Sakti SH dari Kantor Hukum Sakti Nusantara dan Rekan mengajukan gugatan perdata ke PN Batam pada Rabu (29/12/2021).

Dalam petitum gugatan tersebut, total kerugian materiil Rp 7,1 miliar yang dialami oleh Suryani itu dengan rincian sekitar Rp 6,6 miliar kerugian nyata yang diderita, Rp 227,5 juta sisa pembayaran utang pinjaman pada 29 November 2018 dan Rp 216,9 juta lagi untuk sisa pengembalian uang pencucian sarang burung walet.

Petitum itu juga meminta untuk menghukum tergugat mengganti kerugian immaterial senilai Rp 4,3 miliar. (A)

Berita Sebelumnya

Kemenkes: Tidak Ada Wacana Vaksinasi Booster Keempat

Berita Selanjutnya

Sat Nusapersada Bakal Gelar RUPS Luar Biasa, 4 Maret Ini

Berita Selanjutnya
RUPSLB PT Sat Nusapersada Tbk Setujui Direksi Memperoleh Fasilitas Kredit Rp 577 Miliar

Sat Nusapersada Bakal Gelar RUPS Luar Biasa, 4 Maret Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com