Menahan Belanja Covid, 19 Provinsi Kena Amarah Tito Karnavian - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menahan Belanja Covid, 19 Provinsi Kena Amarah Tito Karnavian

18/Jul/2021 08:47
Menahan Belanja Covid, 19 Provinsi Kena Amarah Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (F: JPNN.com/ Ricardo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat teguran tertulis kepada 19 Provinsi yang menahan belanja APBD untuk penanganan Covid-19 dan belum menyalurkan secara optimal insentif kepada tenaga kesehatan.

“Hari ini kami menyampaikan surat teguran tertulis. Mohon maaf, ini merupakan langkah yang cukup keras, kepada 19 Provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/07/2021).

Menurut Tito, 19 Provinsi tersebut pada dasarnya telah memiliki dana yang cukup dalam APBD, namun belum direalisasikan.

Dilansir CNBCIndonesia.com, berikut ini daftar Provinsi yang terkena Surat Teguran Tertulis dari Mendagri:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Kepulauan Riau
  4. Sumastera Selatan
  5. Bengkulu
  6. Kepulauan Bangka Belitung
  7. Jawa Barat
  8. DIY
  9. Bali
  10. NTB
  11. Kalimantan Barat
  12. Kalimantan Tengah
  13. Sulawesi Selatan
  14. Sulawesi Tengah
  15. Sulawesi Utara
  16. Gorontalo
  17. Maluku
  18. Maluku Utara
  19. Papua.(*)
Berita Sebelumnya

Tertinggi Lagi! Batam Tambah 495 Kasus Positif Covid-19. 251 Sembuh dan 12 Meninggal

Berita Selanjutnya

Kata Dokter soal Semprot Disinfektan pada Tubuh

Berita Selanjutnya
Kata Dokter soal Semprot Disinfektan pada Tubuh

Kata Dokter soal Semprot Disinfektan pada Tubuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com