Menaker: Tidak Ada Lagi Penangguhan Upah Minimum - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menaker: Tidak Ada Lagi Penangguhan Upah Minimum

16/Nov/2021 19:00
Menaker: Tidak Ada Lagi Penangguhan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (F: ANTARA/ ADITYA PRADANA PUTRA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan para pengusaha atau perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan upah minimum mulai tahun depan. Dilansir CNNIndonesia.com, hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Berdasarkan UU Cipta Kerja saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum, sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar upah minimum sektoral yang masih berlaku,” ungkap Ida saat konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah sempat memberi pelonggaran aturan bahwa pengusaha boleh menangguhkan pembayaran gaji sesuai ketentuan upah minimum karena kondisi keuangan yang sulit. Hal ini terjadi akibat tekanan pandemi Covid-19.

Tapi, kini pelonggaran itu sudah tidak berlaku lagi. Bahkan, bila ketentuan ini tidak dijalankan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengusaha atau perusahaan.

“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tri Agung: Kompetensi Wartawan Harus Utuh. Pekerjaannya dari Kaki ke Otak

Di sisi lain, Ida mengumumkan hasil perhitungan kementerian menunjukkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Angka ini didapat berdasarkan formula yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional. Tapi kita tunggu (penetapan UMP per provinsi) dari gubernur,” katanya.

Ida memberi waktu kepada gubernur untuk menentukan UMP masing-masing provinsinya dan kemudian mengumumkannya paling lambat pada 20 November 2021. Sementara untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November 2021. (*)

Berita Sebelumnya

Punishment Bagi PNS Nyantai: Turun Jabatan hingga Dipecat!

Berita Selanjutnya

Gubernur Vicon Bersama Menkopolhukam Bahas Pengaturan Upah Minimun

Berita Selanjutnya
Gubernur Vicon Bersama Menkopolhukam Bahas Pengaturan Upah Minimun

Gubernur Vicon Bersama Menkopolhukam Bahas Pengaturan Upah Minimun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com