BatamNow.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual imbas kasus staycation dengan bos sebagai syarat kontrak kerja, yang viral beberapa waktu lalu.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang diteken 29 Mei 2023.
“Iya (wajib), semua perusahaan harus membuat Satgas,” katanya, Kamis (01/06/202$).
Ida menjelaskan satgas ini terdiri atas unsur manajemen perusahaan pekerja. Kepmenaker itu juga memuat sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku kekerasan seksual di tempat kerja.
Sanksi tersebut antara lain mulai dari pemberian surat peringatan (SP), pemindahan penugasan ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Melalui Satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi,” imbuhnya.
Selain membentuk satgas, Kemnaker juga mendorong pengusaha membentuk satu kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaanya. Kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual. (*)