Menekan Angka Perceraian dengan Menciptakan Efek Jera Pelaku Perselingkuhan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menekan Angka Perceraian dengan Menciptakan Efek Jera Pelaku Perselingkuhan

11/Des/2021 14:38

“Di samping hukuman pidana penjara 9 bulan atas perbuatan perselingkuhan, suami/ istri yang menjadi korban dapat melakukan gugatan ganti kerugian secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”

Osman Hasyim bersama Kepala Kemenag membahas masalah tingginya angka perceraian di Batam. (F: ist)

Perilaku menyimpang melakukan hubungan perzinaan tanpa ikatan yang sah dan perselingkuhan sudah lazim dan biasa terjadi di Batam.

Khususnya perselingkuhan merupakan perbuatan yang sangat destruktif mengakibatkan runtuhnya rumah tangga dan mengakibatkan jatuhnya korban terutama perempuan dan anak.

Akan tetapi hampir belum pernah terdengar seseorang dihukum dan dijatuhkan sanksi menurut hukum pidana maupun perdata. Apalagi terhadap anak yang pasti akibat perceraian dia telah kehilangan separo kebahagiaan seumur hidupnya, merusak masa depan, mengalami gangguan pertumbuhan fisik maupun psikis.

Oleh karenanya para penegak hukum berpegang kepada asas penegakan hukum dan keadilan sudah sepantasnya pelaku perselingkuhan yang atas perbuatannya di hukum. Sanksi pidana atas kejahatan (perbuatan) yang dilakukannya dengan hukuman pidana penjara 9 bulan dan gugatan perdata ganti kerugian materiil/ immateriil atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Mengutip pernyataan seorang ahli pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad: ”Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, kesusilaan dan etika sehingga praktik seperti itu harus dicegah.”

Penegakan hukum harus benar-banar dilakukan dalam upaya menekan angka perceraian yang berakibat sangat menghancurkan bagi keutuhan dan ketahanan bangsa yang bermula dari kokohnya sebuah keluarga.

Perlu dilakukan edukasi tentang hukum dan akibat hukum, hak dan kewajiban dalam sebuah keluarga secara terus-menerus agar masyarakat paham dan merasakan “efek jera” sebelum perbuatan dilakukan bermula dari rasa takut jika perbuatan itu dilakukan, secara perlahan sadar hukum dan kemudian merasakan keindahan dari keutuhan sebuah keluarga.

Bersama Ketua Pengadilan Agama membahas masalah upaya terobosan hukum bagi menekan angka perceraian. (F: ist)

Pengertian dari kata “hukum” diperluas yaitu bukan hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum bukan hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis, tetapi juga kaidah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat, seperti asas kepatutan atau asas kesusilaan.

Pemerintah Bersama DPR-RI telah final membahas tentang RUU-KUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat dimana salah satu topik hangat tentang perluasan pasal tentang perzinaan. Perluasan pasal perzinaan di dalam Rencangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Salah satu maksud dari aturan ini dibuat adalah merupakan upaya melindungi harkat dan martabat manusia terutama perempuan dan anak selain mengatur norma kehidupan bermasyarakat dalam sebuah negara.

Pasal-pasal RKHUP yang akan disahkan dalam waktu dekat menyangkut perzinaan sbb:

1. Pasal 417 RKUHP

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (tahun) dan denda kategori II.”

2. Pasal 419 RKUHP

“(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.”

Bersama LSM Masyarakat Pecinta Masjid Indonesia, Soegiarto dan Siswanto. (F: ist)

Pentingnya edukasi publik tentang hukum positif yang berlaku di Indonesia sangat perlu dilakukan untuk menekan tingginya angka perceraian di Batam.

Terobosan-terobosan perlu dilakukan oleh instansi/ lembaga terkait, lembaga keagamaan dan seluruh instrumen pemerintahan sebagai langkah pencegahan sebagaimana amanat Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu azas mempersulit terjadinya perceraian.

Tidak kalah penting peran Rukun Warga/ Rukun Tetangga (RW/RT) melakukan langkah antisipasi dan koordinasi dengan instansi/ lembaga terkait untuk mencegah terjadinya praktik kumpul kebo di lingkungan masing-masing sebagaimana RKUHP Pasal 419. (*)

SendShare
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com