Mengabaikan Hak Tinggal Satu Juta Orang Demi Status Eksklusivitas adalah Bom Waktu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mengabaikan Hak Tinggal Satu Juta Orang Demi Status Eksklusivitas adalah Bom Waktu

by BATAM NOW
16/Mei/2026 21:58
Tumpang Tindih Kewenangan di Laut Batam: Ketika Pengusaha Maritim Tak Tahu Harus Patuh ke Siapa?

Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, Osman Hasyim. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Oleh: Osman Hasyim
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Pemerhati Kebijakan Publik

Tulisan ini merupakan lanjutan opini Osman Hasyim yang pada edisi kedua membahas bahwa secara konstitusional dan hukum agraria, Surat Perjanjian Lahan (SPL) tidak dapat serta-merta menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Dalam hierarki hukum, hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 berada jauh di atas sebuah perjanjian perdata antara negara (melalui BP Batam) dengan warganya.

Berikut adalah analisis mendalam mengenai kedudukan perjanjian tersebut terhadap hak konstitusional:

1. Hierarki Hukum: Konstitusi vs Perjanjian

Dalam hukum Indonesia, berlaku asas bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

  • UUD 1945 (Pasal 28H) menjamin hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  • Perjanjian (SPL) adalah instrumen administratif-perdata yang tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
  • Jika sebuah perjanjian digunakan untuk merampas hak hidup warga yang sudah menempati lahan dengan itikad baik selama puluhan tahun, perjanjian tersebut dapat dinilai cacat secara substansi karena bertentangan dengan rasa keadilan dan tujuan bernegara.

2. Asas Itikad Baik dan Harapan yang Sah (Legitimate Expectation)

Warga yang membeli HGB di atas HPL Batam melakukannya dengan “itikad baik” dan membayar PBB dan Uang Wajib Tahunan (UWT).

  • Secara hukum, warga memiliki harapan yang sah bahwa jika mereka memenuhi kewajiban (seperti membayar PBB dan UWT), maka negara wajib memberikan perpanjangan hak.
  • Klausul “hak BP Batam untuk tidak memperpanjang” tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang (arbitrary). Penolakan hanya sah jika didasarkan pada alasan kepentingan umum yang mendesak dan nyata, bukan sekadar keinginan komersial sepihak.

3. Hak Prioritas dalam Hukum Pertanahan

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, pemegang HGB di atas HPL memiliki hak prioritas untuk perpanjangan atau pembaruan hak.

  • Perjanjian (SPL) tidak bisa menghapus hak prioritas yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah (PP).
  • Jika BP Batam menolak perpanjangan tanpa alasan kepentingan umum yang sah (sesuai UU Pengadaan Tanah), maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

4. Perjanjian Tidak Boleh Bertentangan dengan Kesusilaan dan Ketertiban Umum

Berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, suatu perjanjian yang dilarang oleh undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum tidak mempunyai kekuatan hukum.

  • Merampas hak hidup dan tinggal satu juta penduduk yang sudah menetap lama tanpa solusi yang adil jelas mengganggu ketertiban umum dan stabilitas sosial.
  • Oleh karena itu, klausul penolakan perpanjangan dalam SPL yang digunakan untuk menggusur pemukiman warga secara massal dapat ditafsirkan sebagai klausul yang batal demi hukum karena melanggar ketertiban umum dan hak asasi.

Pada intinya perjanjian (SPL) hanyalah instrumen teknis. Negara tidak boleh bersembunyi di balik “kertas perjanjian” untuk mengabaikan kewajiban konstitusionalnya.

BP Batam, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tetap terikat pada tugas melindungi warga negara, bukan sekadar bertindak sebagai agen properti yang mengejar keuntungan komersial.

Memperdalam aspek hukum dan sosial dari masalah ini sangat penting, karena kasus warga pemukiman Puskopkar, Batu Aji, sebagai contoh bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan cerminan dari ketegangan antara kedaulatan warga dan kekuasaan administratif negara.

Pendalaman dari kedua aspek tersebut:

1. Aspek Hukum: “Anomali” Status Tanah di Batam Secara hukum, Batam adalah sebuah anomali (penyimpangan) dalam tata kelola pertanahan nasional.

  • Dualisme Kewenangan: Di kota lain, urusan tanah hanya melibatkan BPN. Di Batam, ada BP Batam (pemegang HPL) yang bertindak sebagai “tuan tanah” (landlord). Secara hukum administrasi, ini menciptakan birokrasi berlapis yang merugikan warga.
  • HGB di atas HPL sebagai Hak “Lemah”: Secara teknis, HGB di atas HPL memang memiliki masa berlaku. Namun, hukum kita mengenal Asas Perlindungan Pembeli Beritikad Baik. Warga membeli rumah dengan keyakinan akan tinggal selamanya. Jika negara (melalui BP Batam) tiba-tiba memutus hak tersebut setelah 30 tahun, negara sebenarnya sedang melakukan “pengkhianatan” terhadap kepercayaan publik (trust).
  • Potensi “Penyelundupan Hukum”: Jika BP Batam menggunakan SPL (perjanjian) untuk menolak perpanjangan demi kepentingan komersial baru, ini bisa dianggap sebagai upaya menghindari UU Pengadaan Tanah.

2. Aspek Sosial: Ancaman Disintegrasi dan Trauma Komunal

Secara sosial, masalah ini memiliki dampak yang jauh lebih dalam daripada sekadar nilai properti:

  • Hilangnya Ruang Hidup (Lebensraum): Bagi satu juta penduduk, rumah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan memori, komunitas, dan identitas. Pengusiran atau ketidakpastian status tanah menciptakan trauma psikologis massal.
  • Ketimpangan Keadilan Sosial: Warga melihat pengembang besar atau investor asing dengan mudah mendapatkan konsesi lahan ribuan hektar dengan durasi hingga 80 tahun (lewat UU Cipta Kerja), sementara warga yang sudah tinggal 30 tahun justru dipersulit perpanjangannya. Ini menciptakan sentimen ketidakadilan sosial yang tajam.
  • Stagnasi Ekonomi Warga: Tanah dengan status yang menggantung tidak bisa dijadikan agunan di bank atau dijual dengan harga layak. Secara perlahan, kebijakan ini memiskinkan warga Batam secara struktural karena aset utama mereka (rumah) kehilangan nilai kepastian hukumnya.
  • Potensi Konflik Horizontal: Jika pemerintah tetap memaksakan kehendak, risiko kerusuhan sosial atau perlawanan fisik di lapangan menjadi sangat tinggi. Sejarah mencatat bahwa konflik agraria adalah salah satu pemicu ketidakstabilan daerah yang paling sulit diredam.

Analisis:

Masalah Batam adalah ujian bagi pemerintah: Apakah mereka mengelola Batam sebagai “Perusahaan” atau sebagai “Negara”?

  • Jika dikelola sebagai Perusahaan, maka warga dianggap “penyewa” yang bisa diusir kapan saja saat kontrak habis.
  • Jika dikelola sebagai Negara, maka kepentingan hidup satu juta rakyat harus ditempatkan di atas segala perhitungan profit atau rencana investasi.

Secara teoritis, solusi yang paling adil adalah Re-Zonasi. Lahan-lahan yang sudah telanjur menjadi pemukiman padat penduduk harus dikeluarkan dari HPL BP Batam (dilepaskan) dan diberikan status SHM kepada warga, sementara BP Batam cukup fokus pada pengelolaan, pengembangan dan Pembangunan infrastruktur di dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ) saja.

Ketegangan di Batam ini memang menempatkan Pemerintah Pusat pada posisi dilematis namun bertanggung jawab penuh Berikut adalah pendalaman mengenai tanggung jawab pusat dan mekanisme pelepasan HPL:

1. Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat adalah “pemilik” sejati dari kewenangan yang didelegasikan ke BP Batam.

Berdasarkan hukum tata negara, tanggung jawab pusat meliputi:

  • Tanggung Jawab Konstitusional (Mandat Konstitusi): Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara menguasai tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika HPL justru digunakan untuk menghambat hak tinggal rakyat, maka Pemerintah Pusat melalui Presiden memiliki kewajiban untuk mengintervensi demi keadilan sosial.
  • Harmonisasi Regulasi: Pusat bertanggung jawab atas dualisme kepemimpinan di Batam. Pusat harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres) yang secara khusus mengatur pemutihan atau pelepasan lahan pemukiman dari HPL menjadi milik masyarakat guna mengakhiri ketidakpastian.
  • Fungsi Pengawasan (Supervisi): Dewan Kawasan (yang dipimpin oleh Menko Perekonomian) bertindak sebagai pengawas BP Batam. Secara hukum, mereka bertanggung jawab memastikan BP Batam tidak menggunakan wewenangnya secara sewenang-wenang (abuse of power) dalam menolak perpanjangan UWT.

2. Tata Cara Pelepasan HPL (Mekanisme Teknis-Yuridis)

Pelepasan HPL agar warga bisa memiliki SHM tidak terjadi secara otomatis, namun melalui tahapan yang diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan:

  1. Penghapusan/Pelepasan Hak oleh Pemegang HPL: BP Batam harus mengeluarkan surat pernyataan tertulis mengenai pelepasan hak atas sebagian tanah HPL-nya untuk kepentingan masyarakat. Penolakan BP Batam selama ini biasanya karena alasan “aset negara tidak boleh hilang.”
  2. Keputusan Menteri ATR/BPN: Setelah ada pelepasan dari BP Batam, Menteri ATR/BPN akan menerbitkan keputusan penghapusan HPL atas bidang tanah tersebut. Tanah tersebut kemudian kembali menjadi Tanah Negara Bebas.
  3. Pemberian Hak Baru (Redistribusi): Negara memberikan hak baru kepada warga yang sudah menempati lahan tersebut. Bagi pemukiman rakyat dengan kriteria tertentu (misal: rumah tinggal tunggal, luas terbatas), statusnya ditingkatkan langsung menjadi Hak Milik (SHM).
  4. Re-Zonasi dalam RDTR: Secara administratif, Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN) harus mengubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Batam, menetapkan wilayah pemukiman tersebut sebagai Zona Hunian Tetap yang bukan lagi wilayah pengembangan investasi industri.

Perspektif Solusi: “Transformasi Status”

Sering kali Pemerintah Pusat menggunakan alasan “prosedur yang rumit” untuk menghindari pelepasan HPL.

Padahal, melalui kebijakan Reforma Agraria, pemerintah memiliki instrumen legal untuk melakukan Legalitas Aset.

Dalam kasus Batam, jika Pusat memiliki kemauan politik (political will), mereka bisa menerapkan skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang khusus ditujukan untuk merubah status HGB di atas HPL menjadi SHM secara kolektif, dengan biaya yang disubsidi oleh negara.

Secara historis dan politis, Pemerintah Pusat memang memperlakukan Batam sebagai “Laboratorium Free Trade” yang aturannya sengaja dibedakan dari wilayah Indonesia lainnya.

Dampak dari Cara Pandang ”Batam Sebagai Daerah Eksklusif”

Cara pandang ini menciptakan Ketimpangan Perlakuan Hukum. Secara konstitusional, ini sangat berbahaya karena:

  • Negara bertindak sebagai korporasi: Menilai rakyat sebagai penyewa/nasabah, bukan sebagai pemegang kedaulatan.
  • Ancaman Konflik Sosial: Mengabaikan hak tinggal satu juta orang demi status eksklusivitas adalah bom waktu.

Langkah Strategis

Intervensi politik diperlukan (seperti Perppu atau Keputusan Presiden) yang dapat mengubah cara pandang eksklusif ini. Hukum pertanahan kita sebenarnya sudah menyediakan pintu (melalui Pelepasan HPL), namun pintu itu dikunci rapat oleh kebijakan ekonomi makro.

Pandangan selaras dengan teori kedaulatan rakyat dalam hukum tata negara. Secara geopolitik dan sosiologis bahwa hak milik warga justru memperkuat kedudukan negara menjadi sangat kuat.

Pendalaman mengapa pemberian Hak Milik (SHM) kepada warga justru menjadi benteng kedaulatan negara secara de facto:

1. Teori “Okupasi Efektif” dan Nasionalisme

Dalam hukum internasional, penguasaan wilayah sering kali dinilai dari okupasi efektif. Ketika warga negara memiliki hak milik, mereka memiliki ikatan emosional dan hukum yang permanen dengan tanah tersebut.

  • Warga yang memiliki SHM akan menjadi “penjaga alamiah” wilayah perbatasan karena mereka merasa memiliki (sense of ownership).
  • Sebaliknya, status “sewa” (HGB di atas HPL) membuat warga merasa hanya sebagai pendatang atau penyewa sementara, yang secara psikologis melemahkan semangat pertahanan wilayah jika terjadi krisis.

2. Meminimalisir Celah Penguasaan Asing

Status HPL sering kali lebih mudah dimanfaatkan oleh korporasi besar (yang mungkin dimiliki asing atau konsorsium) melalui skema investasi jangka panjang.

  • Dengan memberikan SHM kepada rakyat (skala kecil/perumahan), negara sebenarnya sedang melakukan distribusi kekuasaan tanah kepada rakyatnya sendiri.
  • Rakyat adalah pilar negara. Tanah yang dikuasai oleh warga Batam dengan status hak milik jauh lebih sulit digoyahkan secara kedaulatan dibandingkan tanah yang dikuasai oleh satu lembaga administratif (BP Batam) yang kebijakannya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung arah politik/investasi.

3. Stabilitas Sosial sebagai Pilar Kedaulatan

Negara yang kuat adalah negara yang rakyatnya memiliki kepastian hidup.

  • Jika satu juta penduduk merasa terancam terusir, akan muncul ketidakpercayaan kepada negara (distrust). Ini adalah ancaman kedaulatan dari dalam.
  • Dengan memberikan SHM, pemerintah menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial. Warga yang mapan dan memiliki kepastian hukum adalah basis pendukung kedaulatan yang paling setia.

4. Transformasi Peran Negara: Dari “Tuan Tanah” menjadi “Pelindung”

Secara hukum tata negara, pemberian SHM tidak menghilangkan hak negara untuk mengatur.

  • Meskipun warga memegang SHM, negara tetap memiliki Hak Menguasai Negara (HMN) yang membolehkan negara mengatur tata ruang, memungut pajak (PBB), dan bahkan mengambil tanah (dengan ganti rugi layak) jika benarbenar untuk kepentingan umum yang mendesak.
  • Jadi, mengubah HPL menjadi SHM tidak akan mengurangi kedaulatan negara, melainkan justru memanusiakan hubungan antara negara dan warga negaranya.

Pentingnya mengubah cara pandang “eksklusivitas” pemerintah dimana tanah sebagai instrumen perekatan kedaulatan, Tidak lagi melihat tanah sebagai komoditas modal.

Dalam konteks Batam sebagai wilayah perbatasan, rakyat yang memegang sertifikat hak milik adalah “tentara sipil” yang paling efektif untuk memastikan tanah tersebut tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia untuk selamanya.

Penulis ingin mengingatkan bahwa rumah adalah Hak Asasi: Konstitusi UUD 1945 Pasal 28H menjamin hak bertempat tinggal bagi setiap warga negara.

Menjamin hak milik atau hak tinggal warga di Batam justru memperkuat kedaulatan NKRI di beranda depan yang berbatasan dengan negara tetangga. Di mana Tanah untuk Kemakmuran Rakyat sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945; “bumi dan air sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Saat ini, ketenangan hidup masyarakat Batam terusik akibat permohonan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) atas tanah perumahannya ditolak. Setelah tinggal dan merawat tanahnya dengan itikad baik selama 30 hingga 50 tahun, masyarakat dihadapkan pada ancaman terusir secara administratif hanya karena kepentingan komersial.

Catatan Redaksi: Opini ini akan dimuat bersambung dalam beberapa pemberitaan, dan opini ini murni dituliskan oleh Osman Hasyim tanpa dicampuri oleh Redaksi BatamNow.com.

Berita Sebelumnya

Dalih “Kepentingan Investasi” Payungi Kepentingan Komersial Agar Terlihat Seperti Kepentingan Umum

Comments 1

  1. Ping-balik: Dalih "Kepentingan Investasi" Payungi Kepentingan Komersial Agar Terlihat Seperti Kepentingan Umum - BatamNow.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com